Jumat, 31 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kejari Surabaya Serahkan Uang Hasil Rampasan Korupsi ke LPDB

Peristiwa

Kejari Surabaya Serahkan Uang Hasil Rampasan Korupsi ke LPDB

Jumat, 24 Mei 2019 14:31
Detik.com
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menyerahkan uang
SURABAYA - Kejari Surabaya menyerahkan uang sebesar Rp 443.266.597,00 kepada Lembaga Pengelola Dana Bergilir (LPDB) Kementerian Keuangan dan UMKM. Dana tersebut dikumpulkan dari empat terdakwa kasus korupsi.

"Uang hasil rampasan ini dari empat terdakwa yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto di kantornya, Jalan Sukomanunggal, Jumat (24/5/2019).

Anton menjelaskan, uang tersebut dikembalikan langsung ke LPDB agar bisa digunakan dan dimanfaatkan kembali.

"Bisa digulirkan kepada koperasi-koperasi, atau usaha mikro kecil lainnya. Sehingga bisa bermanfaat untuk pengembangan koperasi usaha mikro," imbuh Delianto.

Uang ratusan juta tersebut merupakan pengembalian dari empat terpidana. Mereka menyalahgunakan dana KUMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah), Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari.

Direktur Utama LPDB Brahman Setyo mengapresiasi langkah Kejari Surabaya. Menurutnya itu merupakan terobosan baru di Indonesia.

"Pengalaman yang lalu di Jawa Tengah, setelah perkaranya inkracht langsung dimasukkan ke kas negara, sehingga kami kesulitan untuk mengurusnya. Ini adalah terobosan baru yang dilakukan Kejari Surabaya dan dapat menjadi contoh di Kejari seluruh Indonesia," kata Brahman.

Penyalahgunaan dana LPDB KUMKM oleh KSU Mitra Lestari berawal dari pengajuan dana ke LPDB. Yakni sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian yang disetujui sebesar Rp 1 miliar.

Namun setelah dana tersebut cair, seharusnya disalurkan kepada 25 orang anggota. Namun oleh 4 orang pengurus yang kini sudah divonis 1 tahun penjara, dana tersebut hanya dibagikan kepada 5 orang.

"Yang 20 yang sisanya tadi dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Jadi ini ada penyimpangan dan merupakan suatu tindak pidana korupsi," pungkasnya.


Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Jumat, 31 Jul 2026 09:23

    Direktur Utama PHR Ungkap Strategi Tekan Penurunan Produksi Migas, Rokan Jadi Andalan Nasional

    PEKANBARU-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus meningkatkan aktivitas pengeboran sebagai bagian dari upaya menekan penurunan alami (natural decline) produksi minyak dan gas bumi (migas) sekaligus menja

  • Jumat, 31 Jul 2026 09:20

    Bupati Anton dan DPRD Rohul Bergerak ke BPKP, Bahas Nasib Pasar Modern hingga Pinjaman PT SMI

    PEKANBARU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) bersama DPRD Rohul melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa

  • Jumat, 31 Jul 2026 09:19

    Tekan Angka Stunting dan DBD, Dinkes Rokan Hilir Kumpulkan 21 Kepala Puskesmas

    BAGANSIAPIAPI - Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berupaya menekan angka prevalensi stunting hingga penyebaran penyakit menular di tengah masyarakat. Langkah tersebut dimatangkan melalui r

  • Jumat, 31 Jul 2026 09:10

    Usut TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang

    JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamp

  • Jumat, 31 Jul 2026 09:08

    Putusan MK Terbit, Anggaran Makan Bergizi Wajib Pisah dari Dana Pendidikan

    JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Hakim

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki