Peristiwa
Kepala Desa Bisa Polisikan Pelaku Kumpul Kebo, Terancam 6 Bulan Bui
detik.com
Senin, 16 Sep 2019 12:45
"Tadi malam kami juga menyelesaikan pembahasan dan perumusan RKUHP. Tinggal kemudian kami menyempurnakan beberapa penjelasan pasal. Tetapi kalau urusan politik hukumnya, urusan substansinya, RKUHP sudah selesai. Yang belum tinggal tentu ada beberapa soal redaksional, dan ini lebih kita serahkan kepada ahli bahasa," kata anggota Panja RKUHP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Rapat panja RKUHP telah dilaksanakan pada 14-15 September 2019 lalu. Menurut Arsul, pembahasan termasuk untuk memberikan batasan pada beberapa pasal yang terkait perzinaan, samen leven (kumpul kebo), dan pasal cabul.
"Ini kita beri juga batasan. Untuk perzinaan dan juga cohabitation, kumpul kebo, hidup bersama, itu disepakati bahwa ini merupakan delik aduan. Hanya yang mengadu diperluas dari KUHP yang ada sekarang. KUHP yang ada sekarang kan kalau perzinaan (yang bisa mengadukan) hanya suami atau istri. Ini kita perluas menjadi orang tua dan anaknya," jelas Arsul.
Politikus PPP ini mengatakan fraksinya mengusulkan agar kepala desa bisa membuat aduan soal perbuatan kumpul kebo di wilayahnya. Arsul menyebut semua fraksi setuju, dan nantinya hanya akan menunggu pengesahan di rapat paripurna.
"Kalau yang perzinaan hanya keluarga (yang boleh melaporkan). Argumentasinya apa, kok boleh gitu lho (kades laporkan pelaku kumpul kebo)? Kalau perzinaan itu dianggap ada damage itu adalah family atau individual damage. Tapi kalau kumpul kebo, itu ada social damage. Masyarakat sekitarnya itu ikut dirugikan," ungkapnya.
"Justru itu untuk mencegah penghakiman sosial. Coba kalau nggak ada pasal itu, diselesaikan sendiri, dipersekusi. Kalau ini mau dipersekusi kan polisinya bisa nindak 'eh lu nggak boleh main hakim sendiri, ada aturannya ini, pasal itu'," tandas Arsul.
Dalam RUKUHP ini, pelaku perzinaan terancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II. Sementara untuk pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan
PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang
Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla
PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan
Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia
JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna
Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil
Bela Google Terkait Denda Rp18 Triliun, Trump Ancam Tarif Baru untuk Uni Eropa
JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membela perusahaan teknologi Google yang baru saja dijatuhi sanksi denda senilai 890 juta euro atau 1 miliar dolar AS oleh Uni Eropa. Denda yang setara