Sahril Ramadhana
Ngatiman dan Safaruddin Simangunsong beberapa waktu lalu.
LUBUKDALAM - Ketidak seriusan pihak PTPN V Lubuk Dalam terhadap dana pensiun yang menjadi hak para mantan karyawan, belum di perjelas pihak perusahaan dibawah Kementrian BUMN tersebut.
Ini di benarkan Ngatiman (47), mantan karyawan PTPN V Lubuk Dalam beberpa waktu lalu. Ia mengungkapkan, hingga detik ini, belum ada kejelasan dari pihak perusahaan dan Pihak Cabang Bank Mandiri Lubuk Dalam, sebagai Bank tempat pencairan dana tersebut, untuk memperjelas dana Dapenbun yang semestinya sudah dicairkan sepenuhnya.
" Saya sudah pensiun hampir 5 bulan lamanya, hingga detik ini belum di cairkan dana tersebut, padahal kita sudah berdiskusi beberapa kali, tapi belum juga dapat dicairkan uang tersebut, " ungkapnya.
Lanjutnya, sebenarnya uang tersebut sudah di transfer pihak perusahaan ke Bank Mandiri, tapi tidak bisa diambil. Pihak Bank juga melakukan pemotongan terhadap uang Dapenbun saya.
" Pihak bank memotong uang dapembun saya, dengan berdalih bahwa saya dengan pihak bank sudah melakukan kesepakatan, padahal tidak ada kesepakatan tertulis, " ujarnya.
PTPN V Lubuk Dalam tidak konsisten terhadap Dapenbun yang menjadi hak karyawan, jelasnya lagi, ia dengan pihak perusahaan sudah melakukan pertemuan, tetapi hingga detik ini tidak menemukan titik terang.
Ini juga dibenarkan Safaruddin Simangunsong, ia mengungkapkan bahwa, pihak perusahaan belum memberikan hak kami yang seharusnya sudah menjadi milik kami.
" Belum ada titik terang terhadap Dapenbun saya, " ungkapnya.
Lanjutnya, mereka juga sudah ke bank Mandiri Cabang Lubuk Dalam, tetapi tidak ada titik temu.
Lanjutnya lagi, uang Dapenbun sebenarnya sudah ada di buku tabungannya, tetapi sama saja tidak bisa kami pergunakan.
" Uang Dapenbun sudah ada didalam saldo buku bank saya, tetapi tak bisa ditarik, saya seperti di cekang," imbuhnya.
Lanjutnya lagi, ia bersama rekannya Ngatiman sudah berdiskusi dengan pihak perusahaan beserta pihak Bank, tetapi tidak menemukan titik terang.
" Seakan kita dipermainkan oleh kedua perusahaan tersebut, " bebernya.
Jelasnya lagi, apalagi pihak bank mau mencairkan uang Dapenbun hanya separoh dari dana yang semestinya ia terima.
" Saya tidak terima kalau separoh hanya diberikan dana Dapenbun saya, pihak Bank berdalih dengan alasan bahwa uang tersebut, setengahnya untuk menutupi utang yang saya pinjam di bank, " pungkasnya.
Melihat kondisi tersebut, media ini mencoba meminta tanggapan dari pihak Bank Mandiri Cabang Lubuk Dalam dan pihak perusahaan, tapi hingga hari ini, pihak bank dan pihak perusahaan tidak dapat dihubungi, ketika media ini menghubungi kepala cabang Bank Mandiri Lubuk Dalam melalui via Telephone, tidak diangkat.
Melihat permasalahan ini, media ini mencoba meminta tanggapan dari pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Siak, Senin (15/02) Pagi.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Siak, Normansyah melalui J. Sihombing, sebagai mediator dalam kasus tersebut, menjelaskan bahwa pihak Disnaker akan memanggil pihak perusahaan dan kedua mantan karyawan.
" Kita akan memanggil kedua belah pihak pada hari kamis, 18 Februari 2016 pekan depan, " Pungkasnya
Lanjutnya, Disnaker disini hanya memfasilitasi kedua belah pihak, jadi belum ada langkah selanjutnya.
Ketika media ini menanyakan tentang pemanggilan pihak Bank Mandiri Cabang Lubuk Dalam, ia mengungkapkan bahwa, pemanggilan pihak bank akan dilakukan jika perlu.
" Kita fasilitasi dulu hari Kamis pekan ini, kalau nanti kita perlu memanggil pihak Bank, kita akan memanggil, intinya hari Kamis pekan depan kita akan fasilitasi dulu, " ujarnya. (ril)
Peristiwa