Sabtu, 01 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Pura-Pura Antar Paket, Pemuda di Depok Masturbasi di Indekos Putri

Peristiwa

Pura-Pura Antar Paket, Pemuda di Depok Masturbasi di Indekos Putri

Selasa, 14 Mei 2019 08:41
Shutterstock
Ilustrasi borgol.
DEPOK - Pria berusia 28 tahun ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok setelah dilaporkan melakukan tindakan melanggar kesusilaan di muka umum. Diduga, DM (28) dengan sengaja melakukan masturbasi di indekos putri, Jalan Delima, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Tindakan ini sudah dua kali dilakukan di indekos tersebut.

Namun baru diketahui penghuni indekos pada aksi kedua. DM mengincar wanita yang bisa dijadikan bahan imajinasinya untuk melampiaskan nafsunya. Modusnya dengan berpura-pura menjadi kurir dan mengantar paket.

Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, pelaku mulanya mengincar indekos putri. Pelaku mengetahui lokasi itu karena rumahnya tidak jauh dari lokasi tempatnya beraksi. DM datang mengetuk pintu salah satu penghuni dan berpura-pura akan mengantar barang.

"DM memperdayai korban untuk dapat diajak komunikasi. DM masturbasi sambil mengintip melalui celah pintu," katanya, Senin (13/5).

Setelah puas kemudian DM meninggalkan korban. Dia bahkan mengeluarkan cairan sperma di depan pintu indekos. Korban pertama adalah D (19) namun saat itu korban tidak tahu kalau DM pelakunya. Diduga merasa ketagihan, DM melakukan hal tersebut kedua kalinya. Namun kali ini dengan korban berbeda. Korban kedua adalah GA (24).

"Korban kedua ini memergoki pelaku sedang masturbasi dan pelaku langsung kabur," ucapnya.

Selang beberapa hari korban GA melihat pelaku lewat di depan indekosnya. GA pun melapor pada penjaga indekos dan warga. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke polisi. DM pun diamankan petugas pada Minggu (12/5) malam pukul 20.00 WIB. Saat ini pelaku masih diperiksa di kepolisian. Barang bukti motor milik pelaku pun ikut diamankan.

"Sekarang pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Unit PPA dan terancam dijerat pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum dengan ancaman dua tahun penjara," tutupnya.


Sumber: merdeka.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Jumat, 31 Jul 2026 16:52

    Perbatasan Ceuta Jebol, Spanyol Kerahkan Pasukan Militer

    JAKARTA - Ribuan migran terpantau memasuki wilayah kantong Spanyol di Afrika Utara, Ceuta. Massa yang terdiri dari pria muda, wanita, dan anak-anak ini berhasil melewati perbatasan laut maupun darat d

  • Jumat, 31 Jul 2026 16:51

    Kemhan Matangkan Rencana Gelombang Kedua Diklat SPPI

    JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) tengah menyiapkan pelaksanaan gelombang kedua Pendidikan dan Latihan (Diklat) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Sekretaris Jenderal Kementerian

  • Jumat, 31 Jul 2026 16:33

    Bupati Herman Ajak KKSS, IWSS dan IPSS Inhil Perkuat Sinergi Bangun Daerah Usai Pelantikan Pengurus Baru

    INDRAGIRI HILIR-Kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS), dan Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Kabupaten Indragir

  • Jumat, 31 Jul 2026 16:31

    Ikhlas, Keluarga Minta Penyelidikan Kematian Pria di Pekanbaru Dihentikan

    PEKANBARU-Penyelidikan Kasus Willy, pria yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di jalan Achmad Yani, Pekanbaru akhirnya dihentikan pihak kepolisian. Penghentian ini merupakan permintaan dari

  • Jumat, 31 Jul 2026 16:29

    Pemerintah Kuansing Sampaikan Jawaban Terkait Pandangan Umum Fraksi

    TELUKKUANTAN-Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi yang diwakili Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Muradi, M.Si menyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan U

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki