Peristiwa
Selundupkan Bayi Berang-Berang, Bule Rusia Ditangkap Petugas Bandara Ngurah Rai
Jumat, 24 Mei 2019 11:03
BALI - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali kembali menggagalkan upaya penyelundupan binatang yang dilindungi yang akan dibawa keluar negeri. Kali ini, seorang Warga Negara Rusia Roman Tomarev kedapatan membawa 4 ekor bayi berang-berang di dalam koper miliknya.
Penyelundupan itu terungkap saat Roman sedang melalui prosedur pemeriksaan mesin X-ray scanner di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (23/5). Petugas curiga dengan isi koper Roman dari layar mesin pemindai. Tas koper Roman akhirnya diperiksa secara manual dan ditemukan 4 bayi berang-berang.
"Ini berkat kejelian dari petugas aviation security kami, upaya penyelundupan binatang dilindungi secara ilegal berhasil kami gagalkan. Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah berhasil menggagalkan beberapa upaya dari calon penumpang untuk menyelundupkan barang-barang contraband, baik itu binatang dilindungi maupun peluru aktif," kata Haruman Sulaksono selaku General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali saat dikonfirmasi, Jumat (24/05).
Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk melakukan tindak lanjut terhadap temuan binatang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, BKSDA menyatakan bahwa berang-berang diklasifikasikan sebagai binatang yang dilindungi.
"Prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Aviation Security sesuai dengan ketetapan hukum yang ada. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 25 Tahun 2005, petugas berhak dan wajib untuk melakukan pemeriksaan penumpang dan barang yang diangkut melalui jasa pesawat udara di bandar udara," jelas Haruman.
"Sesuai prosedur yang termaktub dalam aturan tersebut, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan institusi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Ternyata tak cuma berang-berang, petugas menemukan hewan lain yakni 10 ekor kalajengking dalam tas pria berusia 34 tahun itu. 10 ekor kalajengking itu ditaruh dalam kotak anyaman berwarna biru.
"Kami secara konsisten menjalankan prosedur keamanan yang telah ditetapkan. Selain untuk menjamin keamanan penerbangan, implementasi prosedur ini juga ditujukan untuk mencegah penyelundupan barang-barang contraband maupundan gerous goods," tutup Haruman.
Perlu diketahui, sebelumnya pada pertengahan bulan Maret lalu 2019, petugas aviation security berhasil mencegah seorang calon penumpang berkewarganegaraan Rusia untuk menyelundupkan seekor bayi orangutan keluar dari Indonesia.
Kemudian, selang beberapa hari setelahnya, seorang calon penumpang berpaspor Meksiko kedapatan membawa 10 butir peluru aktif di dalam koper yang dibawanya. Di penghujung bulan Maret, seorang penumpang rute internasional asal Amerika Serikat harus berurusan dengan petugas aviation security karena menyimpang puluhan butir peluru aktif dan magasin saat hendak berangkat meninggalkan Bali.
Sumber: merdeka.com
Direktur Utama PHR Ungkap Strategi Tekan Penurunan Produksi Migas, Rokan Jadi Andalan Nasional
PEKANBARU-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus meningkatkan aktivitas pengeboran sebagai bagian dari upaya menekan penurunan alami (natural decline) produksi minyak dan gas bumi (migas) sekaligus menja
Bupati Anton dan DPRD Rohul Bergerak ke BPKP, Bahas Nasib Pasar Modern hingga Pinjaman PT SMI
PEKANBARU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) bersama DPRD Rohul melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa
Tekan Angka Stunting dan DBD, Dinkes Rokan Hilir Kumpulkan 21 Kepala Puskesmas
BAGANSIAPIAPI - Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berupaya menekan angka prevalensi stunting hingga penyebaran penyakit menular di tengah masyarakat. Langkah tersebut dimatangkan melalui r
Usut TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang
JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamp
Putusan MK Terbit, Anggaran Makan Bergizi Wajib Pisah dari Dana Pendidikan
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Hakim