MERANTI - Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebingtinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti, melahirkan babak baru.
Gugatan yang awal nya diharapkan membuahkan hasil dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), selaku panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa, namun, gugatan tersebut tidak diterima (ditolak).
Dengan bukti sedemikian kuat menurut penggugat, seolah - olah tidak ada arti apa-apa sesuai hasil yang diharapkan. bahkan penggugat jadi berasumsi ada apa dibalik semua ini.
Atas dasar ini, Amat Cun Lai sebagai penggugat, merasa niat baiknya tidak mendapat hasil yang memuaskan dari pihak terkait sehingga, Amat berencana akan menempuh jalur hukum.
"Saya kecewa dengan surat balasan dari PMD. Kenapa gugatan keberatan yang saya layangkan tidak diterima. Disana juga saya sudah lampirkan bukti temuan, berupa photo material, surat pernyataan dari sipenerima, jadi apa alasanya tidak diterima. Saya akan kembali menyurati pihak PMD, kalau memang dalam balasanya nanti masih juga tidak menerima gugatan saya, saya akan ambil kembali bukti-bukti yang sudah saya berikan ke pihak PMD, dan saya akan langsung ke pihak penegak hukum, "ungkap Amat.
Lanjut Amat Cun Lai, sesuai Peraturan Bupati Kepulauan Meranti No 31 tahun 2017 pasal 41 ayat 1J yang isinya, setiap calon melarang memberikan dan menjanjikan barang dan material lainnya kepada peserta kampanye.
"Atas dasar peraturan diatas saya selaku penggugat semakin merasa tidak setuju dengan penjelasan pihak PMD selaku panitia Kabupaten yang mengatakan gugatan saya yang penuh bukti tersebut tidak bisa diterima," jelas Amat.
"Saya tidak akan berhenti sebelum mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. ini menyangkut kejujuran dan nasib masyarakat kepau baru 6 tahun kedepan. Kejadian ini benar-benar sudah mencoreng demokrasi di negeri ini khususnya kabupaten Kepulauan Meranti. Seharusnya pihak PMD mengarahkan kepihak mana masalah ini akan dilanjutkan. kalau memang ada masalah pidana, jangan mengatakan tidak menerima gugatan saya", terangnya Amat dengan nada kesal kepada Spiritriau. Com.
Amat Cun Lai menjelaskan lagi, dalam penggugatan adanya temuan pelanggaran dalam Pilkades itu, dirinya bersama tiga Calon Kades yang diduga dicurangi itu akan bergabung untuk menggugat sampai bertemunya keadilan.
"Dalam hal ini, saya dan ketiga teman cakades yang juga turut serta dalam hal penggugatan ini, masih berkoordinasi. bagaimana langkah menempuh jalur hukum ke pihak kepolisian. karena bagaimanapun masalah ini harus terang benderang, supaya kelak tidak ada lagi hal seperti ini terjadi" ungkap Amat Cun Lai.
Sementara, Kepala Dinas PMD Kepulauan Meranti Drs. khwani dan juga selaku Sekretaris panitia pemilihan di Kabupaten saat dikonfirmasi Spiritriau. Com melalui Via Seluler mengatakan, Sesuai yang tertulis dalam surat balasan dari kami kepada saudara penggugat, nota keberatanya tidak bisa diterima, apalagi kalau mengacu kepada selisih hasil suara yang hanya dua persen itu.
"Jadi kalau misalnya penggugat melanjutkan gugatanya ke pihak penegak hukum yang lain, ya silahkan saja, yang pastinya hasil pertemuan panitia pelaksana pemilihan kabupaten memutuskan sesuai yang tertulis di surat balasan itu, " ungkap Ikhwani.
Sebelumnya pada hari Selasa (01/10/2019), Surat balasan dari pihak PMD, telah diterima oleh penggugat. Di dalam surat balasan tersebut yang mengatas nama Panitia Pemilihan Kabupaten yang ditanda tangani oleh Kadis PMD Meranti Drs. Ikhwani M. IP, menolak pengaduan gugatan yang diajukan Amat Cun Lai.(Olo)
Politik