Sabtu, 06 Jun 2026

Advertorial,

Wabup Indra Gunawan Minta Perusahaan Segera Laporkan TJSP

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 17 Mar 2023 12:50
ROKAN HULU-Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan di Rokan Hulu, pemerintah kabupaten melalui administrasi wilayah menggelar rapat koordinasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) tahun 2022 di Pendopo Rumah Dinas Wabup, Kamis (16/3/2023).

Ketua TJSP Rokan Hulu sekaligus Wakil Bupati Indra Gunawan hadir didampingi Assisten 1 Fhatanalia Putra, Kepala Dinas Perkebunan Agung Nugroho, Kepala DLH Suparno, Kepala Dinas Pariwisata Gorneng, Kepala Dinas Pendidikan Margono, Kepala Badan BPKAD Zulheri, Kepala Dinas Kopnakertrans Zulhendri, Plt Kepala Dinas Perhubungan Minarli, Plt Kepala DPMPTSP Munandar,Kepala Bagian Administrasi Wilayah Muhammad Franovandi dan Pimpinan Perusahaan di Rokan Hulu.

Kepala Bagian Adwil M. Franovandi menjelaskan, saat ini di Rokan Hulu terdapat 129 Perusahaan aktif. Dari 129 perusahaan itu yang baru melaporkan tanggung jawabnya secara rutin tahun 2022 baru 50 perusahaan atau 39 persen.

Sementara 60 persen perusahaan lainnya belum melaporkan TJSP tahun 2022. Franovandi menyampaikan, rakor sengaja dilakukan di luar ruangan untuk mengganti suasana supaya lebih fresh.
Sementara itu Wabup Indra Gunawan menyebut, dalam memenuhi tanggung jawabnya setiap perusahaan yang ada di Rohul telah menyalurkan TJSP, tetapi belum dilaporkan.

“Saya meyakini, setiap perusahaan sudah melakukan TJSP. Tetapi persoalannya, saat ini terkait penyalurannya apakah tepat sasaran apa tidak kita belum tahu, karena belum ada laporannya,” ungkap Wabup.

Ke depan, setiap perusahaan mulai hari ini harus memiliki izin dari Pemkab Rohul, seperti tender yang akan dikerjakan perusahaan. Ini berguna supaya pajak perusahaan bisa menjadi penambahan pemasukan daerah.

Dalam sesi tanya jawab, Perwakilan PT Erasawita mempertanyakan terkait ketegasan sanksi yang akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak melakukan TJSP.

Kara Wabup, saat ini sanksi yang akan diberikan masih berupa administratif dengan penerapan sesuai tingkat kesalahan. Hal ini juga merupakan langkah akhir perusahaan yang tidak mau bekerjasama. Namun bagi perusahaan yang tidak bekerjasama sanksi nya akan diberikan sesuai tahapan perundang-undangan. (adv/kominfo)

Advertorial
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.