Senin, 20 Apr 2026

Advertorial,

Wabup Indra Gunawan Minta Perusahaan Segera Laporkan TJSP

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 17 Mar 2023 12:50
ROKAN HULU-Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan di Rokan Hulu, pemerintah kabupaten melalui administrasi wilayah menggelar rapat koordinasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) tahun 2022 di Pendopo Rumah Dinas Wabup, Kamis (16/3/2023).

Ketua TJSP Rokan Hulu sekaligus Wakil Bupati Indra Gunawan hadir didampingi Assisten 1 Fhatanalia Putra, Kepala Dinas Perkebunan Agung Nugroho, Kepala DLH Suparno, Kepala Dinas Pariwisata Gorneng, Kepala Dinas Pendidikan Margono, Kepala Badan BPKAD Zulheri, Kepala Dinas Kopnakertrans Zulhendri, Plt Kepala Dinas Perhubungan Minarli, Plt Kepala DPMPTSP Munandar,Kepala Bagian Administrasi Wilayah Muhammad Franovandi dan Pimpinan Perusahaan di Rokan Hulu.

Kepala Bagian Adwil M. Franovandi menjelaskan, saat ini di Rokan Hulu terdapat 129 Perusahaan aktif. Dari 129 perusahaan itu yang baru melaporkan tanggung jawabnya secara rutin tahun 2022 baru 50 perusahaan atau 39 persen.

Sementara 60 persen perusahaan lainnya belum melaporkan TJSP tahun 2022. Franovandi menyampaikan, rakor sengaja dilakukan di luar ruangan untuk mengganti suasana supaya lebih fresh.
Sementara itu Wabup Indra Gunawan menyebut, dalam memenuhi tanggung jawabnya setiap perusahaan yang ada di Rohul telah menyalurkan TJSP, tetapi belum dilaporkan.

“Saya meyakini, setiap perusahaan sudah melakukan TJSP. Tetapi persoalannya, saat ini terkait penyalurannya apakah tepat sasaran apa tidak kita belum tahu, karena belum ada laporannya,” ungkap Wabup.

Ke depan, setiap perusahaan mulai hari ini harus memiliki izin dari Pemkab Rohul, seperti tender yang akan dikerjakan perusahaan. Ini berguna supaya pajak perusahaan bisa menjadi penambahan pemasukan daerah.

Dalam sesi tanya jawab, Perwakilan PT Erasawita mempertanyakan terkait ketegasan sanksi yang akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak melakukan TJSP.

Kara Wabup, saat ini sanksi yang akan diberikan masih berupa administratif dengan penerapan sesuai tingkat kesalahan. Hal ini juga merupakan langkah akhir perusahaan yang tidak mau bekerjasama. Namun bagi perusahaan yang tidak bekerjasama sanksi nya akan diberikan sesuai tahapan perundang-undangan. (adv/kominfo)

Advertorial
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.