Berita satu.com
Langkah kebijakan pembekuan puluhan juta rekening tidak aktif atau dorman account oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dinilai tergesa-gesa dan minim koordinasi.
Pakar Ekonomi Moneter, Perbankan, dan Keuangan Publik, Ecky Imamul Muttaqin, mengatakan meski langkah ini dilatarbelakangi oleh upaya pencegahan kejahatan keuangan, tapi kebijakannya kurang tepat.
Dia pun berpendapat bahwa kebijakan tersebut memang memiliki urgensi dalam rangka menutup celah penyalahgunaan seperti pencucian uang hingga pendanaan terorisme. Namun, eksekusinya perlu memperhatikan aspek kehati-hatian dan koordinasi antar-lembaga.
"Kami menyayangkan, kurangnya sosialisasi aktif dan komunikasi publik dari pemerintah melalui lembaga terkait kepada masyarakat, yang berakibat timbulnya banyak spekulasi di masyarakat, terhadap kebijakan tersebut." ungkap Ecky, Sabtu (02/08/2025).
Ia juga menilai, bahwa kebijakan seperti pembekuan rekening tidak aktif atau dorman bukanlah hal yang tidak lazim.
Kebijakan pembekuan rekening dorman itu bukan hal baru di dunia perbankan. Tapi yang mengejutkan dalam konteks Indonesia adalah lemahnya komunikasi publik. "Masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup, sehingga ketika rekening dibekukan, muncul efek kejut dan keresahan luas,” ujar Ecky.
Ia mengingatkan bahwa sistem perbankan dapat diibaratkan sebagai ‘darah’ dari tubuh perekonomian. Maka, ketika ada kebijakan yang berpotensi menyumbat, perlu dipastikan bahwa semua pihak yang terkait, baik otoritas pengawas maupun pelaku perbankan, berada dalam satu koordinasi.
"Dalam sistem keuangan yang sangat bertumpu pada kepercayaan atau trust-based, tindakan sepihak seperti pembekuan rekening, terutama jika dilakukan dalam skala besar, dapat memicu krisis kepercayaan." tegas Ecky.
Dia pun menegaskan bahwa perbankan adalah institusi yang selama ini dipercaya publik untuk menyimpan aset, dan setiap gangguan atas hak akses ke rekening dapat memunculkan dampak berantai, mulai dari sektor bisnis kecil hingga potensi ketidakstabilan sistem keuangan nasional.
“PPATK memang punya wewenang, tapi karena ini menyangkut stabilitas sistem keuangan nasional, seharusnya ada koordinasi yang jelas dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan aparat penegak hukum," jelas dia.
Ecky juga mengkhawatirkan akan kebijakan tersebut, akan memicu penarikan dana besar-besaran, stagnasi perputaran uang, dan kerusakan pada ekosistem keuangan. Dia menyebut sejumlah kasus rekening yang dibekukan bukan hanya milik pelaku kejahatan.
Menurutnya, ini merupakan masalah serius karena negara tampak mengabaikan hak dasar warga atas aset mereka sendiri. Hal semacam ini, katanya, mencerminkan lemahnya etika kebijakan dan pengabaian terhadap hak ekonomi warga.
“PPATK tidak bisa bergerak sendiri. Sistem keuangan ini sangat kompleks, dan satu kebijakan bisa berdampak sistemik. Maka koordinasi lintas otoritas dan transparansi menjadi kunci implementasi kebijakan yang tidak merugikan." imbuhnya.
Secara keseluruhan, Ecky juga menilai bahwa kebijakan pembekuan rekening tidak aktif tersebut, memiliki tujuan yang sudah baik. Yakni menjaga sistem keuangan dari ancaman kejahatan.
"Tujuannya baik, tetapi cara dan pendekatannya harus tepat. Jangan sampai masyarakat jadi korban dari kebijakan yang semestinya melindungi mereka,” tutup Ecky.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com
Ekbis