Senin, 25 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Desersi dan Terlibat Narkoba, Dua Oknum Anggota Polres Dumai Dipecat

Desersi dan Terlibat Narkoba, Dua Oknum Anggota Polres Dumai Dipecat

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 25 Mei 2026 13:14
DUMAI-Dua oknum anggota Polres Dumai resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Senin (25/5/26).

Upacara dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang. Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: Kep/183/IV/2026 tanggal 23 April 2026 dan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor : Kep/187/IV/2026 tanggal 29 April 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Dua personel yang dipecat yakni Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M. Ridho. Prosesi PTDH ditandai dengan pencoretan tanda silang pada foto kedua personel oleh Kapolres Dumai.

Bripka Akbar Hidayat diberhentikan karena melakukan desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Sementara Briptu M. Ridho dipecat akibat pelanggaran kode etik profesi Polri karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Dalam amanatnya, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan aturan hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian.

“PTDH bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Ia mengatakan keputusan tersebut telah melalui proses panjang, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres juga mengakui bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan peristiwa berat dan menyedihkan, baik bagi personel yang bersangkutan maupun keluarga mereka.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri agar tetap memegang teguh sumpah jabatan, Tribrata, dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas.

Selain itu, seluruh personel diminta untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi Polri, menjaga perilaku dalam kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kita dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu mari dijaga dengan bekerja secara profesional, humanis, dan berintegritas,(rtc).
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232624&Desersi-dan-Terlibat-Narkoba,-Dua-Oknum-Anggota-Polres-Dumai-Dipecat

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.