Berpura-pura jadi Pembeli, Ujang Larikan Satu Unit Truk
Senin, 11 Jan 2016 16:31
Tersangka Ujang ditangkap ketika berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perkasa, Kecamatan Tenayan Raya. Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke Polsek Sukajadi untuk menjalani penyelidikan dan pengembangan lanjutan terkait kasus penggelapan satu unit truk colt diesel yang rencananya akan dijual kepada tersangka.
Kepala Polsek Sukajadi, Kompol Hermawi, Senin (11/1/2016) mengatakan, penangkapan terhadap Ujang bermula ketika korbannya Parni yang merupakan warga Jalan Rawa Bening, Kecamatan Tampan menitipkan satu unit truk colt diesel bernomor polisi BM 8536 ME di bengkel kenalannya bernama Eko.
"Truk itu dititipkan korban, bermaksud untuk dicarikan pembelinya dan pada hari Senin (23/11/2015) silam, Eko memberi kabar kepada korban, jika ada yang akan membeli truk korban, yaitu tersangka Ujang bersama rekannya," kata Hermawi.
Mendapat informasi itu, Hermawi melanjutkan, korban meminta rekannya bernama Anis untuk membantu mengurus penjualan truk korban. Setelah bertemu dengan Eko, disepakatilah jika truk tersebut akan dijual dengan over kredit senilai Rp25 juta.
"Akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka Ujang bersama rekannya datang ke bengkel Eko dan bertemu langsung dengan Anis. Saat itu, tersangka menyepakati dan bersedia membeli truk tersebut senilai Rp25 juta. Namun, pembayaran baru akan dilakukan keesokan harinya disebuah perusahaan leasing Verena," papar Hermawi.
Ia menjelaskan, malam harinya, tersangka Ujang menjalankan aksinya, bersama rekannya yang berinisial SG dengan mendatangi bengkel Eko tempat mobil korban dititipkan.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka ujang bersama rekannya SG mendatangi Eko dan mengaku akan menguji coba truk sebelum dibeli. Ternyata, mobil truk korban sudah dibawa kabur oleh tersangka Ujang dan SG, ketika dihubungi, nomor handphone kedua tersangka sudah tidal aktif," jelasnya.
Menyadari dirinya sudah tertipu, Kapolsek mengungkapkan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sukajadi dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus tersangka Ujang, sementara SG masih dalam pengejaran dan barang bukti truk korban ada pada tersangka SG.
"Tersangka Ujang sudah kita amankan, sementara barang bukti ada pada SG yang kini dalam pengejara dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Terhadap tersangka Ujang dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara," tutup Kapolsek.(hrc)
Tersangka Ujang ditangkap ketika berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perkasa, Kecamatan Tenayan Raya. Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke Polsek Sukajadi untuk menjalani penyelidikan dan pengembangan lanjutan terkait kasus penggelapan satu unit truk colt diesel yang rencananya akan dijual kepada tersangka.
Kepala Polsek Sukajadi, Kompol Hermawi, Senin (11/1/2016) mengatakan, penangkapan terhadap Ujang bermula ketika korbannya Parni yang merupakan warga Jalan Rawa Bening, Kecamatan Tampan menitipkan satu unit truk colt diesel bernomor polisi BM 8536 ME di bengkel kenalannya bernama Eko.
"Truk itu dititipkan korban, bermaksud untuk dicarikan pembelinya dan pada hari Senin (23/11/2015) silam, Eko memberi kabar kepada korban, jika ada yang akan membeli truk korban, yaitu tersangka Ujang bersama rekannya," kata Hermawi.
Mendapat informasi itu, Hermawi melanjutkan, korban meminta rekannya bernama Anis untuk membantu mengurus penjualan truk korban. Setelah bertemu dengan Eko, disepakatilah jika truk tersebut akan dijual dengan over kredit senilai Rp25 juta.
"Akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka Ujang bersama rekannya datang ke bengkel Eko dan bertemu langsung dengan Anis. Saat itu, tersangka menyepakati dan bersedia membeli truk tersebut senilai Rp25 juta. Namun, pembayaran baru akan dilakukan keesokan harinya disebuah perusahaan leasing Verena," papar Hermawi.
Ia menjelaskan, malam harinya, tersangka Ujang menjalankan aksinya, bersama rekannya yang berinisial SG dengan mendatangi bengkel Eko tempat mobil korban dititipkan.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka ujang bersama rekannya SG mendatangi Eko dan mengaku akan menguji coba truk sebelum dibeli. Ternyata, mobil truk korban sudah dibawa kabur oleh tersangka Ujang dan SG, ketika dihubungi, nomor handphone kedua tersangka sudah tidal aktif," jelasnya.
Menyadari dirinya sudah tertipu, Kapolsek mengungkapkan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sukajadi dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus tersangka Ujang, sementara SG masih dalam pengejaran dan barang bukti truk korban ada pada tersangka SG.
"Tersangka Ujang sudah kita amankan, sementara barang bukti ada pada SG yang kini dalam pengejara dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Terhadap tersangka Ujang dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara," tutup Kapolsek.
- See more at: http://halloriau.com/read-hukrim-76070-2016-01-11-berpurapura-jadi-pembeli-ujang-larikan-satu-unit-truk.html#sthash.eRxdfxww.dpuf
Genjot PAD Riau, Komisi III DPRD Desak Pengawasan Wajib Pajak Nakal
PEKANBARU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau dinilai belum tergarap secara maksimal akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak serta lemahnya sistem pengawasan. Persoalan ini menjadi pembahasan
Bersih-Bersih BGN, Sudaryono Pecat 261 Pegawai dan Tutup 883 Dapur Gizi
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono melakukan pembenahan internal secara menyeluruh dengan memberhentikan 261 pegawai dan menutup permanen 883 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Pener
Polisi Grebek Dua Rumah di Inhu, Tiga Terduga Pengedar Narkoba Diamankan: Ada Pelajar
RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu melakukan penggrebekan di dua lokasi pada Minggu (26/7/2026).Dari dua lokasi tersebut, Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba. Keti
Kronologi Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Polisi Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman beserta enam anggotanya, termasuk seorang anggota dari Polda A
Fakta Baru Kasus Penyelundupan Sabu di Bandara Pekanbaru, Pengendalinya Diduga Napi Lapas yang Kabur
PEKANBARU - Fakta baru muncul dalam kasus penyelundupan sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, beberapa waktu lalu.Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menduga, otak