Rabu, 11 Feb 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron Dan Diminta Menyerahkan Diri

Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron Dan Diminta Menyerahkan Diri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 01 Jan 2026 18:11
(Foto :Ilutrasi)
INHU-Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak dari tindak kejahatan seksual. Dalam pengungkapan lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, aparat berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tambahan, sementara dua lainnya masih dalam pencarian dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu pelaku, baik yang masih berstatus anak maupun yang telah dewasa. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan intensif sejak laporan pertama diterima dari pihak keluarga korban pada pertengahan Desember 2025.

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak cepat dengan pendekatan humanis. Fokus utama kami adalah keselamatan dan pemulihan korban, termasuk memastikan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum,” ujar AIPTU Misran.

Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu tertentu dan melibatkan sejumlah 10 pelaku. Hingga saat ini, sudah 8  terduga pelaku telah diamankan secara bertahap pada tanggal yang berbeda, sementara dua orang lainnya masih berstatus buron. Polres Inhu secara terbuka mengimbau keduanya untuk kooperatif dan menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Dalam perkara ini, terdapat terduga pelaku yang masih berstatus anak, sehingga penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sementara terhadap terduga pelaku dewasa, proses hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun pelaku anak. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga masa depan anak-anak dan mencegah stigma sosial,” tegas AIPTU Misran.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Di akhir keterangannya, Polres Inhu mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, memperkuat komunikasi dengan anak, serta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Polres Inhu berkomitmen hadir untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat,” pungkasnya(***)
Polres Indragiri Hulu
Berita Terkait
  • Rabu, 11 Feb 2026 16:42

    Tito Sebut Pembersihan Lumpur Pascabencana Sumatera Buka Jalur Distribusi

    Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatera, Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pembersihan lumpur menjadi kunci utama pemuliha

  • Rabu, 11 Feb 2026 16:35

    BAZNAS Rohul Luncurkan Bengkel Z-Auto, 13 Mustahiq Dibina Jadi Muzakki Lewat Usaha Produktif

    Rohul" Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mentransformasi mustahiq (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat) melalui program pemberd

  • Rabu, 11 Feb 2026 16:26

    Lima Oknum Personel Positif Narkoba, Kapolres Meranti Tegaskan Tak Ada Toleransi

    SELATPANJANG " Komitmen tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tak hanya diarahkan kepada masyarakat, tetapi juga ke internal institusi. Sebanyak lima oknum personel Polres Kepulauan Meranti

  • Rabu, 11 Feb 2026 16:17

    Dibeli Seharga Rp200 Ribu, Pengusaha Malaysia Jual Domain AI.com Rp1,18 Triliun

    JAKARTA - Seorang pengusaha Malaysia baru-baru ini menjual domain yang dibelinya lebih dari 30 tahun lalu dengan harga fantastis USD 70 juta atau setara Rp 1,18 triliun. Domain dengan nama AI.com itu

  • Rabu, 11 Feb 2026 16:03

    Mahasiswi Tabrak Pelaku Jambret, Polisi: Kalau Pelaku Lapor, Kita Tolak!

    JAKARTA " Polresta Yogyakarta memastikan akan melindungi mahasiswi korban jambret yang mengejar, dan menabrak pelaku hingga terjatuh dari motor dan akhirnya ditangkap.Kapolresta Yogyakarta, Kombes E

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.