Sabtu, 23 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kembali Berulah, Residivis Narkoba di Tandun Rohul Kembali Ditangkap Polisi

Kembali Berulah, Residivis Narkoba di Tandun Rohul Kembali Ditangkap Polisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 22 Mei 2026 09:34
PASIR PENGARAIAN-Seorang residivis kasus Narkoba kembali diamankan Polsek Tandun pada Selasa subuh (19)5/2026) sekitar pukul 01.00 wib. Ia kembali ke balik jeruji penjara.

Adalah DS, residivis tersebut. Pria 29 tahun ini ditangkap dari pengembangan yang dilakukan pihak Polsek Tandun.

"Penangkapan DS ini pengembangan setelah petugas terlebih dahulu mengamankan pria lain dalam perkara berbeda. Dari hasil pendalaman, petugas kemudian mengarah kepada DS," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Tandun, AKP Mike Kurniawan, Kamis (21/5/2026).

DS ditangkap Jalan Raya Tandunâ€"Petapahan, tepatnya di Desa Puo Raya yang berbatasan dengan Desa Talang Danto.

Saat ditangkap, DS tidak melakukan perlawanan.

Dari tangannya pihak kepolisian mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dua paket kecil dengan berat kotor 0,29 gram.

DS pun langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Tandun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain barang bukti sabu, hasil tes urine terhadap DS menunjukkan hasil positif amphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka berinisial DS dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tribunpekanbaru).


Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1105730/kembali-berulah-residivis-narkoba-di-tandun-rohul-kembali-ditangkap-polisi?utm_medium=widget-ml-homepage&utm_content=reco-for-you&utm_sourc

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.