Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Peredaran 3.43 Gr Sabu
Hendra Dedi Syahbudi
Jumat, 21 Feb 2020 12:09
ROKANHILIR - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba. Satu pelaku diamankan bersama 3.43 gram butiran kristal diduga sabu turut diamankan.
Informasi yang dirangkum, pelaku yang diamankan berinisial RP alias Rio (32) warga Dalu Dalu RT/RW. 01/01 Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambuasai Kabupaten Rokan Hulu.
Video : Oknum Polisi di Riau Terlibat Pengiriman 10 Kg Sabu dan 60.000 Butir Pil Ekstasi
Kapolres Rokan Hilir AKBP M Mustofa Sik MSi yang dikonfirmasi spiritriau.com Jumat 21/2/2020 melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH M.Si yang disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan.
"Pelaku kita amankan di jalan Ahmad Yani Suka Rukun, Bagan Batu, tepatnya di samping salah satu Mesjid," ungkapnya.
Diterangkan pria yang biasa disapa Baim ini, penangkapan ini bermula pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira jam 17.30 Wib. Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah jalan Ahmad Yani Suka Rukun Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Atas informasi tersebut pelapor memberitahukan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH., M.Si., selanjutnya Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Tim Opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 18.15 Wib tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melihat dua orang pria berada di tempat kejadian yang mana ciri-ciri pelaku sudah diketahui.
Kemudian tim mendatangi kedua orang tersebut dan ketika itu salah satu pelaku langsung melarikan diri dengan mengunakan kendaraan sepeda motor.
Terhadap pelaku lainnya dilakukan interogasi dan pemeriksaan badan penggeledahan pelaku tersebut mengaku bernama RP alias Rio.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tepat di bawah kaki pelaku 1 bungkus pelastik hitam. Saat disuruh membuka, didapati 1 buah pelastik bening yang berisikan diduga 1 paket Sabu sabu.
Sedangkan pada pelaku ditemukan 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah kaca Pirek, 1 buah jarum sumbuh, 1 buah sendok sekop yang terbuat dari pipet aqua dan uang kontan sebesar Rp. 130.000; (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang disimpannya pada saku celana nya.
Pelaku juga mengakui bahwa semua barang bukti tsb adalah miliknya. Selanjutnya pelapor membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses lebih lanjut.
"Pengakuan tersangka ini, dia sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis Shabu-Shabu," terang Baim. (ded)
KriminalNarkobaPolres RohilPolsek Bagan SinembahSabu-sabuSabu sabu
Polres Rokan Hilir Salurkan 40 Paket Sembako untuk Kaum Duafa
BAGANSIAPIAPI - Polres Rokan Hilir menyalurkan bantuan sembako kepada kaum duafa di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (3/3/2026) sore. Kegiatan berlangsung di Pendopo Mapo
Tim Puslitbang Polri Gelar FGD di Polres Rohil, Evaluasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
TANAH PUTIH-Tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri melaksanakan kegiatan penelitian tentang penyampaian pendapat di muka umum di Mapolres Rokan Hilir, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.00 WI
Kapolres Rohil Salurkan Bantuan Sembako untuk Kaum Dhuafa di Batu Hampar
BATU HAMPAR- Polres Rokan Hilir kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu melalui program “Polres Rohil Peduli Kaum Dhuafa”. Kali ini, bantuan berupa paket sembako dibagika
Curi 30 Goni Pupuk, Tiga Pria di Kubu Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp20 Juta
KUBU " Tim Opsnal Polsek Kubu, jajaran Polres Rokan Hilir, menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian 30 goni pupuk di sebuah gudang di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang K
Kapolda Riau Turun Tinjau Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo
PEKANBARU " Kapolda Riau, Herry Heryawan, meninjau langsung lokasi penemuan bangkai seekor anak gajah liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kamis (26/2/2026). Bangkai mamalia dilindungi