Selasa, 22 Apr 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Pukul Isteri di Depan Mertua, Pria ini di Bui

Pukul Isteri di Depan Mertua, Pria ini di Bui

Hendra Dedi Syahbudi
Rabu, 29 Jan 2020 11:32
Polsek Bagan Sinembah
Tersangka saat diamankan Polisi
ROKANHILIR - HNP (24) warga Dusun Mekar Jaya Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Bagan Sinembah Raya ini nekat memukul isteri sirinya menggunakan kayu, akibatnya, ia harus mendekam di tahanan Polsek Bagan Sinembah.

Dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu 29/1, penganiayaan itu juga dilakukan di depan ibu dari isteri sirinya, Ade Saputri (17). Akhirnya korban bersama ibunya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bagan Sinembah.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan peristiwa tersebut. Pria yang akrab disapa Baim itu mengatakan bahwa terhadap kasus itu tidak diterapkan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dikarenakan kedua pasangan menikah siri. 

"Ya, untuk pelaku penganiayaan kita terapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiyayan umum, dikarenakan korban dan pelaku nikah siri, jadi UU KDRT tidak berlaku," terangnya. 

Dijelaskan Baim, peristiwa itu bermula pada Selasa (28/01) sekira pukul 06.55 wib kemarin. Dimana pada saat itu korban yang sedang duduk di belakang rumah, tepatnya di dapur, kemudian datang pelaku mengatakan "Kau ya, gak ada sopanmu, depan mamak ku, berani kau mukul anakku". 

Korban pun hanya diam saja mendengar perkataan tersebut. Namun setelah mengatakan itu, pelaku kemudian mengambil kayu dan langsung memukul korban pada bagian pinggangnya. 

Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian pinggangnya sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yaitu Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. 

Setelah menerima laporan korban dan melakukan Visum et Revertum, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah orangtua pelaku.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim opsnal melihat terlapor sedang duduk di dalan rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya. 

"Pelaku dan barang bukti berupa potongan kayu kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," tandasnya. (ded)
PenganiayaanPolres RohilPolsek Bagan Sinembah
Berita Terkait
  • Rabu, 01 Mar 2023 11:24

    Seorang Pria Diciduk Polisi, Begini Kronologisnya.!

    Rohil- Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil)  mengamankan Pelaku Tindak Pidana (TP) penganiayaan dengan inisial DER  alias Oni (22),  Selasa (28/2/2023)Kapolres Ro

  • Selasa, 31 Jan 2023 19:37

    Isu Sengketa Lahan di Podcast Uya Kuya, Ini Tanggapan Mantan Kapolres Rohil

    DUMAI - Meluruskan berbagai rumor tentang dirinya yang akhir-akhir ini tersebar melalui sosial media baik TikTok maupun Youtube, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K angkat bicara, Selasa (

  • Senin, 19 Des 2022 06:37

    Klarifikasi Uang 1 Miliard, Muhammad Maliki Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Kapolres Rohil

    ROKAN HILIR-Terkait tuduhan keterlibatan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK, SH dalam uang 1 Miliard, Maliki dengan tegas menyatakan tak ada keterlibatannya.“Beliau tidak ada terima uang 1 r

  • Kamis, 18 Agu 2022 09:42

    Kapolres Rohil Hadiri Acara Pengesahaan Warga Baru PSHT Rokan Hilir

    RIMBA MELINTANG-Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Andrian Pramudianto, S.I.K, MH, M.Si menghadiri  Kegiatan malam pengesahan warga baru tingkat I tahun 2022 di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate

  • Senin, 18 Jul 2022 19:33

    Kenal Pamit Kapolres Rohil,Tokoh Masyarakat Panipahan Ucapkan Selamat

    ROKAN HILIR- Kenal Pamit dari pejabat lama Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto, SH, S.I.K  kepada Pejabat Baru Kapolres Rokan Hilir AKBP. Andrian Pramudianto, SH SIK,MSi , digelar di

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.