Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pukul Isteri di Depan Mertua, Pria ini di Bui

Pukul Isteri di Depan Mertua, Pria ini di Bui

Hendra Dedi Syahbudi
Rabu, 29 Jan 2020 11:32
Polsek Bagan Sinembah
Tersangka saat diamankan Polisi
ROKANHILIR - HNP (24) warga Dusun Mekar Jaya Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Bagan Sinembah Raya ini nekat memukul isteri sirinya menggunakan kayu, akibatnya, ia harus mendekam di tahanan Polsek Bagan Sinembah.

Dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu 29/1, penganiayaan itu juga dilakukan di depan ibu dari isteri sirinya, Ade Saputri (17). Akhirnya korban bersama ibunya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bagan Sinembah.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan peristiwa tersebut. Pria yang akrab disapa Baim itu mengatakan bahwa terhadap kasus itu tidak diterapkan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dikarenakan kedua pasangan menikah siri. 

"Ya, untuk pelaku penganiayaan kita terapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiyayan umum, dikarenakan korban dan pelaku nikah siri, jadi UU KDRT tidak berlaku," terangnya. 

Dijelaskan Baim, peristiwa itu bermula pada Selasa (28/01) sekira pukul 06.55 wib kemarin. Dimana pada saat itu korban yang sedang duduk di belakang rumah, tepatnya di dapur, kemudian datang pelaku mengatakan "Kau ya, gak ada sopanmu, depan mamak ku, berani kau mukul anakku". 

Korban pun hanya diam saja mendengar perkataan tersebut. Namun setelah mengatakan itu, pelaku kemudian mengambil kayu dan langsung memukul korban pada bagian pinggangnya. 

Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian pinggangnya sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yaitu Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. 

Setelah menerima laporan korban dan melakukan Visum et Revertum, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah orangtua pelaku.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim opsnal melihat terlapor sedang duduk di dalan rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya. 

"Pelaku dan barang bukti berupa potongan kayu kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," tandasnya. (ded)
PenganiayaanPolres RohilPolsek Bagan Sinembah
Berita Terkait
  • Kamis, 05 Mar 2026 13:33

    Polres Rokan Hilir Salurkan 40 Paket Sembako untuk Kaum Duafa

    BAGANSIAPIAPI - Polres Rokan Hilir menyalurkan bantuan sembako kepada kaum duafa di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (3/3/2026) sore. Kegiatan berlangsung di Pendopo Mapo

  • Selasa, 03 Mar 2026 09:25

    Tim Puslitbang Polri Gelar FGD di Polres Rohil, Evaluasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

    TANAH PUTIH-Tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri melaksanakan kegiatan penelitian tentang penyampaian pendapat di muka umum di Mapolres Rokan Hilir, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.00 WI

  • Selasa, 03 Mar 2026 09:22

    Kapolres Rohil Salurkan Bantuan Sembako untuk Kaum Dhuafa di Batu Hampar

    BATU HAMPAR- Polres Rokan Hilir kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu melalui program “Polres Rohil Peduli Kaum Dhuafa”. Kali ini, bantuan berupa paket sembako dibagika

  • Jumat, 27 Feb 2026 11:02

    Curi 30 Goni Pupuk, Tiga Pria di Kubu Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp20 Juta

    KUBU " Tim Opsnal Polsek Kubu, jajaran Polres Rokan Hilir, menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian 30 goni pupuk di sebuah gudang di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang K

  • Jumat, 27 Feb 2026 10:35

    Kapolda Riau Turun Tinjau Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

    PEKANBARU " Kapolda Riau, Herry Heryawan, meninjau langsung lokasi penemuan bangkai seekor anak gajah liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kamis (26/2/2026). Bangkai mamalia dilindungi

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.