Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • FPKB Minta Regulasi Transportasi Daring Harus Komprehensif

FPKB Minta Regulasi Transportasi Daring Harus Komprehensif

Laporan : Joko Prasetyo
Selasa, 30 Jan 2018 16:12
Joko Prasetyo
Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz
JAKARTA-Regulasi transportasi daring harus komprehensif dengan mengakomodir berbagai kepentingan pihak-pihak terkait. Selain itu harus mengutamakan pelayanan konsumen. Baik keamanan, keselamatan, maupun kenyamanannya.
 
"Jasa transportasi daring ini memang melibatkan banyak pihak, termasuk Kemenhub, Kemenkominfo, Kepolisian, Kemenkop dan UKM, koperasi, UMKM, para pengemudi, dan penyedia jasa aplikasi," ujar anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz  pada Selasa (30/1) terkait aksi demo sejumlah pengemudi transportasi daring di depan Istana Negara, Senin (29/1).
 
Karena itu kata Eem, regulasi yang dibuat harus komprehensif, mengakomodir kepentingan banyak pihak, dan memberikan kepastian pelayanan yang lebih baik bagi konsumen, dalam hal ini masyarakat.
 
Neng Eem berharap agar Kemenhub RI bisa menjembatani kepentingan dari berbagai pihak yang beragam ini sehingga dihasilkan regulasi yang tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat. Persoalan regulasi terkait transportasi daring ini sudah berjalan cukup lama dan nampaknya formula baru yang dihasilkan Kemenhub melalui Permenhub 108/2017 ini dinilai masih memberatkan pihak pengemudi.
 
"Tapi, Kemenhub diharapkan bisa bersikap tegas jika yakin bahwa aturan baru tersebut memang sudah mengakomodir sebagian besar kepentingan," ujar politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
 
Dalam rangka penegakan aturan baru tersebut, Neng Eem mengapresiasi rencana Kemenhub untuk menggelar periode simpatik pada 1-15 Februari 2018. Pada periode ini, pengemudi transportasi daring yang masih melanggar ketentuan hanya akan menerima peringatan.
 
Kemudian, mulai 16 Februari 2018, Kemenhub kan menerapkan periode tindakan pidana ringan dimana pelanggar akan diberikan sanksi berupa tilang untuk menahan kendaraan dan ancaman mencabut izin surat mengemudi.
 
Menurut Eem, periode simpatik ini sangat penting guna memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Jika memang diperlukan, masa periode simpatik ini bisa diperpanjang hingga masyarakat benar-benar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh. "Dengan demikian, diharapkan tidak timbul lagi gejolak di masyarakat," ujarnya. (jok)
nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 20 Mei 2026 11:26

    Sosok Ibu di Rohul yang Aniaya Anaknya Hingga Meninggal di Mata Tetangga

    Sang pelaku yakni Djasmina Raihan Elisa. Sedangkan putrinya yang menjadi korban yakni Amira Azzahra, 11 tahun. Pelaku sendiri dikenal dengan panggilan Ummi.Korban ditemukan meninggal dunia oleh para t

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:21

    Tak Pulang 2 Pekan, Siswi di Kampar Ternyata Dilarikan Duda Anak Dua dari Sekolah ke Pekanbaru.

    KAMPAR-Seorang siswi berusia 17 tahun berinisial R, warga Kecamatan Tapung, jadi korban pencabulan. R diketahui tidak pulang ke rumah selama beberapa hari setelah berangkat sekolah.Orangtua dan k

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:19

    Terlibat Edar Perusak Saraf, Dua Oknum Polisi di Bengkalis Divonis 3,5 hingga 5 Tahun Penjara

    BENGKALIS-Sidang pembacaan putusan perkara penyalahgunaan narkotika yang menyeret dua oknum anggota Polri di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (19/5/26) kemarin. Majelis Hakim menjatuhkan hukum

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Rabu, 20 Mei 2026 10:06

    Pengaruh Dolar, 80 Persen Obat di RSUD Bengkalis Alami Kenaikan Harga

    BENGKALIS-"Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mulai berdampak pada sektor kesehatan, terutama harga obat-obatan yang sebagian besar bahan bakunya masih bergantung dari luar n

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.