Rabu, 20 Mei 2026
Terlibat Edar Perusak Saraf, Dua Oknum Polisi di Bengkalis Divonis 3,5 hingga 5 Tahun Penjara
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 20 Mei 2026 11:19
BENGKALIS-Sidang pembacaan putusan perkara penyalahgunaan narkotika yang menyeret dua oknum anggota Polri di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (19/5/26) kemarin. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada seluruh terdakwa dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Manata Binsar Tua Samosir didampingi hakim anggota Gery Caniggia dan Rendy Abednego Sinaga.
Terdakwa perempuan juga terlibat, Sindy Claudia menjadi divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya selama 4 tahun penjara.
Selanjutnya, terhadap terdakwa Muhammad Nor Syahidan. Oknum anggota Polri ini dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara disertai denda Rp30 juta. Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan pidana 5 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Panda Pasaribu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp30 juta. Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta dipidana penjara 6 tahun.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Baik JPU maupun tim penasihat hukum yang dipimpin pengacara Windrayanto menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebebut
“Nanti Kajari yang menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius.(rtc).
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232551&Terlibat-Edar-Perusak-Saraf,-Dua-Oknum-Polisi-di-Bengkalis-Divonis-3,5-hingga-5-Tahun-Penjara
komentar Pembaca