Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Gerindra: Usulan Mendagri soal 2 Jenderal Aktif Jadi Pj Gubernur Tidak Tepat

Nasional

Gerindra: Usulan Mendagri soal 2 Jenderal Aktif Jadi Pj Gubernur Tidak Tepat

Sabtu, 27 Jan 2018 11:32
Okezone.com
Ketua Bidang Hukum DPP Gerindra Habiburokhman.

JAKARTA – Ketua Bidang Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman menilai usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengusulkan dua jenderal polisi aktif dipilih menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut) tidak tepat.

"Usulan Mendagri untuk menempatkan dua jenderal polisi sebagai Plt Gubernur sangat tidak tepat," ujar Habiburokhman kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Menurut dia, ada dua alasan yang dianggap usulan penunjukan Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai pj gubernur tidak tepat.

Pertama, kata Habiburokhman, usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 201 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentaang Pilkada yang mengatur pj gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Bagi dia, dalam pasal tersebut tidak tertulis 'atau yang sederajat'.

"Nomenklatur pimpinan tinggi madya adalah untuk jabatan pegawai negeri sipil. Tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya PNS sederajat dengan Jenderal bintang tiga Polri karena memang tidak ada aturannya," paparnya.

Lalu, lanjut dia, usulan juga dinilai bertentangan dengan Pasal 157 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan pimpinan tinggi madya.

"Saya tidak tahu apakah peraturan yang belum berusia enam bulan ini sudah diubah demi memuluskan usulan Mendagri atau belum, tapi yang jelas aturan tersebut terbut justru untuk mengoreksi aturan sebelumnya yang banyak ditentang karena tidak ada keharusan mundur," ucap dia.

Dengan adanya usulan itu, Habiburokhman berharap pemerintah hati-hati dan tegak lurus mematuhi aturan perundang-undangan dalam membuat keputusan strategis terkait pilkada.

"Jangan sampai kebijakan pemerintah dipersepsikan tidak profesional. Hal lain yang juga penting adalah seharusnya kebijakan yang mengacu pada peraturan, bukan peraturan yang diubah demi memuluskan kebijakan," tutup dia.

(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Selasa, 14 Apr 2026 18:47

    Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

    JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem

  • Sabtu, 11 Apr 2026 19:10

    Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas

    Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta

  • Rabu, 24 Des 2025 18:05

    Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026

    JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr

  • Rabu, 24 Des 2025 11:00

    Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 â€" Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.