Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • IJTI Kecam Kekerasan terhadap Wartawan TV di Bone

Nasional,

IJTI Kecam Kekerasan terhadap Wartawan TV di Bone

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 22 Agu 2025 10:50
okezone.com
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis Trans7, Zulkifli Natsir, saat meliput aksi unjuk rasa di Bone, Sulawesi Selatan, Selasa malam, 19 Agustus 2025. Kekerasan tersebut diduga dilakukan sejumlah oknum anggota TNI.

Zulkifli, yang tengah bertugas meliput aksi penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mendapatkan perlakuan intimidatif, perampasan alat kerja, penghapusan paksa hasil liputan, hingga kekerasan fisik, meskipun sudah memperkenalkan diri sebagai jurnalis.

IJTI menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang siapa pun menghalangi kerja jurnalistik.

"Mengecam keras tindakan pelarangan liputan serta intimidasi yang dilakukan terhadap jurnalis. Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang siapa pun menghambat kerja jurnalistik," dikutip dari pernyatan sikap IJTI, Jumat (22/8/2025).

IJTI juga mendesak pihak TNI untuk segera mengusut tuntas kejadian tersebut dan memproses hukum para pelaku secara transparan dan akuntabel, guna memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Lebih lanjut, IJTI mengingatkan bahwa TNI adalah unsur pertahanan negara, bukan aparat aparat keamanan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menyangkut kebebasan sipil, termasuk kebebasan pers, harus menghormati prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

IJTI menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap menegakkan kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan, termasuk dalam situasi rawan konflik. Independensi, profesionalisme, dan keberimbangan tetap menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"IJTI mendesak semua pihak, khususnya aparat negara, untuk menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap hak publik untuk memperoleh informasi," pungkasnya.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 17:50

    IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, berpartisipasi aktif dalam ajang bergengsi Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2026. Sebuah per

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.