Nasional
Komnas PA Sebut Siswa Pembunuh Guru Harus Dihukum
Minggu, 04 Feb 2018 10:22
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta siswa SMAN 1 Torjun (Smator), MH yang menghilangkan nyawa gurunya sendiri Ahmad Budi Cahyono diminta untuk di hukum.
"Anak itu harus diproses secara hukum juga, karena usianya sudah lebih 14 tahun," katanya kepada Okezone, Minggu (3/2/2018).
Namun, pemberian hukuman terhadap MH tidak boleh lebih dari 10 tahun hukuman penjara dan tentunya harus melalui peradilan anak.
"Nah tetapi dia ga boleh dihukum lebih dari 10 tahun dan pendekatam hukummnya melalui sistem peradiran anak," tuturnya.
Sementara itu, menurut Pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta Muzakir menegaskan bahwa penerapan hukuman anak yang berusia 17 hingga 18 tahun dimasukan ke dalam katagori anak harus ditinjau kembali. karena menurutnya diusia tersebut sudah memasuki tahap dewasa.
"Ini terlalu menina bobokan anak, sedangakan di Belanda aja hanya 16 tahun namun di Indonesia ditua kan jadi 18 itu niru Amerika. bayangkan 18 tahun itu jengotnya sudah panjang kumisnya panjang. tapi status anak-anak," tuturnya.
Jadi menurutnya diusia 18 tahun masuk kedalam katagori anak sudah tidak relavan, karena di usia itu, sudah memiliki pemikiran layaknya orang dewasa kebanyakan.
usia 18 itu ga relavan harus ditrunkan 16 tahun. tidak berlebihan samapai bunuh, Kalau umur 17 dan 18 tahun sudah jelas lagi sudah punya pemikiran yang sepeti orang dewas pada umumnya," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Peristiwa memilukan ini berawal ketika Budi sedang mengajar di kelas dengan materi seni lukis pada 1 Februari 2018. Pada saat jam pelajaran, siswa MH tidak mendengarkan pelajaran dan justru mengganggu teman-temannya dengan mencoret lukisan mereka.
Budi lantas menegur MH namun tidak dihiraukan MH yang malah makin berulah dengan mengganggu teman-temannya. Budi akhirnya memberi hukuman dengan mencoret pipi MH dengan cat lukis. MH yang tidak terima lantas memukul Budi. Aksi tak terpuji itu kemudian dilerai oleh siswa dan para guru yang lain.
Budi kemudian dibawa ke ruang guru dan menjelaskan duduk perkaranya kepada kepala sekolah (kepsek). Tak melihat adanya luka di tubuh dan wajah korban, kepsek mempersilahkan Budi pulang lebih awal. Kepsek kemudian mendapat kabar dari keluarga Budi bahwa sesampainya di rumah, guru seni itu tidur karena mengeluh sakit pada lehernya. Namun selang beberapa saat Budi kesakitan dan tidak sadarkan diri (koma), dan langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo-Surabaya.
Kondisi Guru GTT Smator ini sangat kritis dan didiagnosa oleh dokter mengalami MBA (Mati Batang Otak) dan semua organ dalam sudah tidak berfungsi.
Mobil ambulans dari RS Sampang pun oleh pihak RS Dr. Soetomo ditahan agar tidak kembali ke Sampang dulu, karena kondisi guru tersebut yang sangat kritis dan diperkirakan tidak akan mampu bertahan. Pukul 21.40 WIB Budi meninggal dunia di RSUD Dr. Soetomo.
(okezone.com)
nasional
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi
Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta
Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026
JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr
Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR
Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri