Peristiwa
Diadili 4 Kali, Gembong Narkoba dari Blora Cari Keadilan ke MK
Senin, 29 Jul 2019 11:43
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Senin (29/7/2019), Thomas diadili lewat empat sidang, yaitu:
1. Perkara Nomor 87/Pid.Sus/2017/PN.Bla
PN Blora menjatuhkan hukuman ke Thomas selama 7 tahun penjara. Putusan PN Blora itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjadi 10 tahun penjara. Pada 22 Mei 2018, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan tersebut.
PN Blora menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara. Pada 13 Desember 2017, PT Semarang menurunkan hukuman menjadi 3 tahun penjara. Pada 2 Januari 2018, MA kembali mengurangi hukuman Thomas menjadi 2 tahun penjara.
3. Perkara Nomor 174/Pid.Sus/2017/PN.Bla
PN Blora menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh PT Semarang pada 4 April 2018 dan MA pada 19 Juli 2018.
4. Perkara Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN.Bla
Thomas dijerat kasus peredaran narkoba di dalam Lapas. PN Blora memvonis bebas Thomas. Saat ini, jaksa masih mengajukan kasasi.
Pasal 141 KUHAP berbunyi:
Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain;
c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Adapun Pasal 142 KUHAP yaitu:
Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalm ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.
Genjot PAD Riau, Komisi III DPRD Desak Pengawasan Wajib Pajak Nakal
PEKANBARU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau dinilai belum tergarap secara maksimal akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak serta lemahnya sistem pengawasan. Persoalan ini menjadi pembahasan
Bersih-Bersih BGN, Sudaryono Pecat 261 Pegawai dan Tutup 883 Dapur Gizi
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono melakukan pembenahan internal secara menyeluruh dengan memberhentikan 261 pegawai dan menutup permanen 883 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Pener
Polisi Grebek Dua Rumah di Inhu, Tiga Terduga Pengedar Narkoba Diamankan: Ada Pelajar
RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu melakukan penggrebekan di dua lokasi pada Minggu (26/7/2026).Dari dua lokasi tersebut, Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba. Keti
Kronologi Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Polisi Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman beserta enam anggotanya, termasuk seorang anggota dari Polda A
Fakta Baru Kasus Penyelundupan Sabu di Bandara Pekanbaru, Pengendalinya Diduga Napi Lapas yang Kabur
PEKANBARU - Fakta baru muncul dalam kasus penyelundupan sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, beberapa waktu lalu.Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menduga, otak