Selasa, 28 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Polisi Tembak Polisi, Kompolnas: Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Peristiwa

Polisi Tembak Polisi, Kompolnas: Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Sabtu, 27 Jul 2019 10:14
Detik.com
Anggota Kompolnas Poengky Indarti
JAKARTA - Brigadir Rangga Trianto menembak mati Bripka Rahmat Effendy di Polsek Cimanggis, Kamis (25/7). Komisi Kepolisian Nasional menilai perlu ada evaluasi terkait penggunaan senjata api.

"Aspek yang perlu dievaluasi adalah tentang penggunaan senjata api. Senjata api ini rentan disalahgunakan dan rentan pula digunakan dengan tidak sesuai prosedur," kata komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).

Bripka Rahmat tewas dengan tujuh kali tembakan yang dilepaskan Brigadir Rangga. Awalnya, Rahmat mengamankan pelaku tawuran berinisial FZ. Rangga datang bersama ayah FZ dan berbincang dengan Rahmat. Rangga meminta FZ dibina orang tuanya saja. Namun Rahmat menyatakan FZ sedang diproses dalam kasus tawuran.

Rangga kemudian emosi. Senjata api jenis HS9 diaktifkannya. Dia menembak Rahmat hingga tewas. Usut punya usut, Rangga ternyata punya hubungan keluarga dengan FZ. FZ adalah keponakannya sendiri.

"Saya mendapatkan gambaran bahwa ada penyalahgunaan senjata api dan penyalahgunaan wewenang oleh Brigadir RT untuk menembak Bripka RE," tilik Poengky.

Dia menjelaskan ada aturan internal Polri terkait senjata api, yakni Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Penegakan HAM. Ada pula Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang harus dipatuhi.

"Penggunaan senjata api juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar tugas. Oleh karena itu, selain harus diproses pidana, Brigadir RT juga harus diproses karena adanya pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin," kata Poengky.

Penggunaan senjata api harus memenuhi asas legalitas, necessity (keperluan), dan proporsionalitas. Dalam kasus Rangga menembak mati Rahmat, asas legalitas dinyatakan Poengky jelas tak terpenuhi.

"Karena Brigadir RT (Rangga -red) menggunakan senjata api bukan saat bertugas, melainkan untuk kepentingan pribadi dan diduga ada konflik kepentingan. Asas nesesitas (necessity) dan proporsionalitas juga jelas tidak terpenuhi, karena dia tidak perlu menggunakan senjata api. Juga, ini tidak proporsional jika dia menggunakan senjata api," sorot Poengky.

Poengky memahami saat ini Kepolisian tengah memeriksa intensif Rangga. Namun berdasarkan informasi yang dia dapatkan, perlu ada evaluasi terkait sisi psikologis personel kepolisian yang dibekali senjata api. Dia mempertanyakan bagaimana bisa orang seperti Rangga memegang senjata api.

"Dugaan masih kentalnya arogansi, penggunaan kekerasan berlebihan dan emosi tak terkendali juga tampak disini. Ini yg juga harus dievaluasi, kok bisa orang seperti ini mendapat izin memegang senjata api?" kata Poengky.

Untuk mendapatkan izin memegang senjata api, seorang personel polisi harus lulus tes psikologi, tes kesehatan jasmani, lulus tes bebas narkoba, dan lulus tes kemampuan menembak. Izin memegang senjata api akan ditinjau ulang tiap satu semester. Perlu ada perhatian atasan dan rekan sekolega untuk mengantisipasi perubahan emosi personel pemegang senjata. Namun Rangga telah membunuh sesama polisi, Rahmat.

"Diperlukan hukuman berat bagi anggota yang menyalahgunakan senjata api, terlebih jika ada korban jiwa akibat perbuatannya," kata dia.

Poengky tak melihat adanya celah dari pola rekrutmen di tubuh kepolisian. "Rekrutmen sudah semakin baik, bersih, dan transparan," ujarnya.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 27 Jul 2026 16:48

    Genjot PAD Riau, Komisi III DPRD Desak Pengawasan Wajib Pajak Nakal

    PEKANBARU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau dinilai belum tergarap secara maksimal akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak serta lemahnya sistem pengawasan. Persoalan ini menjadi pembahasan

  • Senin, 27 Jul 2026 16:47

    Bersih-Bersih BGN, Sudaryono Pecat 261 Pegawai dan Tutup 883 Dapur Gizi

    JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono melakukan pembenahan internal secara menyeluruh dengan memberhentikan 261 pegawai dan menutup permanen 883 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Pener

  • Senin, 27 Jul 2026 16:32

    Polisi Grebek Dua Rumah di Inhu, Tiga Terduga Pengedar Narkoba Diamankan: Ada Pelajar

    RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu melakukan penggrebekan di dua lokasi pada Minggu (26/7/2026).Dari dua lokasi tersebut, Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba. Keti

  • Senin, 27 Jul 2026 16:24

    Kronologi Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Polisi Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

    Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman beserta enam anggotanya, termasuk seorang anggota dari Polda A

  • Senin, 27 Jul 2026 16:21

    Fakta Baru Kasus Penyelundupan Sabu di Bandara Pekanbaru, Pengendalinya Diduga Napi Lapas yang Kabur

    PEKANBARU - Fakta baru muncul dalam kasus penyelundupan sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, beberapa waktu lalu.Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menduga, otak

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki