Jumat, 18 Apr 2025
Kepala Desa dan Lurah Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 12 Mei 2024 05:50

Tak hanya Kades dan lurah, UU Pilkada juga melarang pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI ikut dalam kampanye Pilkada 2024. Para kepala desa, anggota TNI/Polri, PNS harus mundur jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada juga mengatur seluruh kepala daerah aktif dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Syarat ini bisa dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.Dugaan para aparat kades tak netral dan memihak salah satu paslon sempat mencuat dalam Pilpres 2024 lalu. Bahkan, Kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar-Mahfud MD sempat membawa dugaan tak netralnya aparat kades dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.Semisal tim kuasa hukum AMIN sempat memutar video acara dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo-Gibran jelang Pilpres 2024 di sidang MK, 3 April lalu.Kemudian, Saksi yang dihadirkan tim hukum Ganjar-Mahfud juga sempat memutar video senam 'Oke Gas' yang diduga diikuti oleh ASN dan kepala desa di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara jelang Pilpres 2024 dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, 2 April lalu.
Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada juga mengatur seluruh kepala daerah aktif dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Syarat ini bisa dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.Dugaan para aparat kades tak netral dan memihak salah satu paslon sempat mencuat dalam Pilpres 2024 lalu. Bahkan, Kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar-Mahfud MD sempat membawa dugaan tak netralnya aparat kades dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.Semisal tim kuasa hukum AMIN sempat memutar video acara dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo-Gibran jelang Pilpres 2024 di sidang MK, 3 April lalu.Kemudian, Saksi yang dihadirkan tim hukum Ganjar-Mahfud juga sempat memutar video senam 'Oke Gas' yang diduga diikuti oleh ASN dan kepala desa di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara jelang Pilpres 2024 dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, 2 April lalu.
Editor: 1
Sumber: cnnindonesia.com
Kadesnetralkampayepilkada2024
Berita Terkait

Kampaye Perdana Halim-Sardiyono, HS Menang Menggema Saat Pengukuhan Tim Pemenangan Kecamatan Benai
TELUK KUANTAN �" Dukungan kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing H.Halim-Sardiyono terus berdatangan dan mengalir dari segenap lapisan masyarakat. Kali ini dukungan penuh dibuktik

Hari ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halim-Sardiyono,Amd Dijadwalkan Mendaptar ke KPU Kuansing
TELUK KUANTAN-Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing periode 2024-2029 H.Halim-Sardiyono,Amd dijadwalkan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kua
komentar Pembaca