Jumat, 18 Apr 2025
  • Home
  • Politik
  • Kepala Desa dan Lurah Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024

Kepala Desa dan Lurah Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 12 Mei 2024 05:50
Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
JAKARTA-Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang. Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.

"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan."

Tak hanya Kades dan lurah, UU Pilkada juga melarang pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI ikut dalam kampanye Pilkada 2024. Para kepala desa, anggota TNI/Polri, PNS harus mundur jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.



Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada juga mengatur seluruh kepala daerah aktif dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Syarat ini bisa dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.

Dugaan para aparat kades tak netral dan memihak salah satu paslon sempat mencuat dalam Pilpres 2024 lalu. Bahkan, Kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar-Mahfud MD sempat membawa dugaan tak netralnya aparat kades dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Semisal tim kuasa hukum AMIN sempat memutar video acara dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo-Gibran jelang Pilpres 2024 di sidang MK, 3 April lalu.

Kemudian, Saksi yang dihadirkan tim hukum Ganjar-Mahfud juga sempat memutar video senam 'Oke Gas' yang diduga diikuti oleh ASN dan kepala desa di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara jelang Pilpres 2024 dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, 2 April lalu.


Editor: 1

Sumber: cnnindonesia.com

Kadesnetralkampayepilkada2024
Berita Terkait
  • Sabtu, 28 Sep 2024 09:22

    Kampaye Perdana Halim-Sardiyono, HS Menang Menggema Saat Pengukuhan Tim Pemenangan Kecamatan Benai

    TELUK KUANTAN �" Dukungan kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing H.Halim-Sardiyono terus berdatangan dan mengalir dari segenap lapisan masyarakat. Kali ini dukungan penuh dibuktik

  • Kamis, 29 Agu 2024 04:32

    Hari ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halim-Sardiyono,Amd Dijadwalkan Mendaptar ke KPU Kuansing

    TELUK KUANTAN-Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing periode 2024-2029 H.Halim-Sardiyono,Amd dijadwalkan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kua

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.