Senin, 08 Jun 2026
  • Home
  • Teknologi
  • Terjawab Alasan HP OPPO Jadul Rp 73.000 Dilelang KPK Laku Rp 59 Juta

Terjawab Alasan HP OPPO Jadul Rp 73.000 Dilelang KPK Laku Rp 59 Juta

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 08 Jun 2026 13:28
Jakarta - Ada cerita tak biasa saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang sitaan secara online. Barang-barang tersebut dilelang ketika perkara korupsinya telah berkekuatan hukum tetap.

Salah satu barang sitaan yang ikut dilelang adalah ponsel jadul bermerek OPPO dengan harga limit Rp 73.000. Dalam proses lelang, ponsel itu laku dengan harga Rp 59 juta. Padahal, ponsel tersebut tergolong seri lama dengan spesifikasi seadanya.Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, suka suara soal tingginya harga final lelang ponsel tersebut. Mungki membenarkan HP jadul itu laku seharga Rp 59 juta. Tetapi, pihak yang menawar harga tidak dapat dihubungi alias bid and run. Namun demikian, katanya, asumsi publik yang menyebut bahwa ponsel tersebut laku karena menyimpan data penting milik si koruptor adalah tidak benar.

"Jadi tidak ada data apa pun yang tersisa dari produk yang dilelang KPK. Termasuk HP Oppo itu. Semua sudah di-reset data atau di-wipe sehingga seperti baru," ujar Mungki saat dikonfirmasi awak media, seperti dikutip Senin (8/6/2026).

 Jalannya Proses Lelang
Mugki menjelaskan proses lelang ponsel tersebut. Penawar atas nama Akbar. Secara teknis, Akbar sudah membayar uang jaminan Rp 73.000 sehingga bisa ikut melakukan penawaran. Saat masa penawaran akan ditutup, Akbar memasukkan harga Rp 59 juta. Sayangnya, setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Akbar tidak bisa dihubungi. Alasannya, tidak ada data diri atau pun nomer ponsel yang bisa dihubungi, kecuali via email.

“Kita hanya ada namanya aja, kita tidak punya nomor kontak, tidak punya, semuanya komunikasi via email dengan DJKN seperti itu. Jadi kita nunggu, karena kan nanti akan dihubungi via email oleh DJKN bahwa saudara dinyatakan sebagai pemenang lelang dalam waktu 5 hari kerja saudara tidak dilunasi maka dianggap gagal dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara,” ungkap Mungki.

 Uang Jaminan Hangus
Akbar diduga melakukan bid and run. Sehingga dalam jangka waktu ditentukan tidak ada tindak lanjut. Kerugian bagi yang bersangkutan, uang jaminan hangus dan barang dilelang tidak terjual dan akan kembali dilelang di peridoe lelang berikutnya.

Atas peristiwa tersebut, Mungki mengimbau agar tidak iseng. Sebab, mungkin saja ada pihak lain yang menginginkan barang yang dilelang tersebut namun batal karena ditawar dengan harga yang tak masuk akal oleh pihak lain namun tidak dilunasi.

"Saya mengimbau, ya jangan iseng-iseng lah, karena ini untuk negara jangan dipakai mainan, tolong. Kasihan peminat yang lebih serius gitu. Karena saya yakin banyak sekali yang minat yang benar-benar minat gitu, tapi karena kalah dengan angka yang sedemikian tingginya sehingga akhirnya lelangnya batal," ujarnya.

Sebagai informasi, HP Oppo jadul itu berasal dari perkara eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dalam perkara BPN. Pada kasus tersebut, Syahrial didakwa memberi suap sebesar Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK. Kala itu, Syahrial tidak ingin perkara korupsinya di Pemkot Tanjung Balai naik ke tahap penyidikan, sehingga dia mencoba menyuap penyidik KPK.(liputan6).
Sumber: https://berita.liputan6.com/peristiwa/read/7796376/terjawab-alasan-hp-oppo-jadul-rp-73000-dilelang-kpk-laku-rp-59-juta

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.