Senin, 12 Mei 2025

Advertorial,

DPRD Rohil Sahkan Perda Kawasan Tampa Asap Rokok

Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 03 Jul 2024 06:05

ROHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Rokan Hilir mengesahkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. masyarakat telah dilarang melakukan aktivitas merokok disejumlah dikawasan yang sudah di tetapkan dalam perda tersebut. pengesahan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok dilakukan dalam rapat paripurna dprd rokan hilir pada senin sore, (03/06/24). 

pengesahan perda ktr itu ditandai dengan penandatangan surat keputusan dprd yang dilakukan oleh wakil ketua dprd rohil basiran nur effendi kemudian diserahkan kepada bupati rokan hilir afrizal sintong. dalam perda kawasan tanpa rokok ini telah di tetapkan sejumlah kawasan yang dilarang melakukan aktivitas merokok seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, rumah ibadah, tempat anak bermain serta sejumlah tempat lainnya. 

perda kawasan tanpa rokok merupakan ranperda hak inisiatif dprd rohil yang diajukan ke pemerintah daerah hingga ditetapkan sebagai perda, tujuannya untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat. dprd rohil menilai keberadaan perokok dapat menurunkan kualitas hidup manusia karena menimbulkan gangguan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat hingga lingkungan. 

Wakil Ketua DPRD rohil Basiran Nur Effendi berharap sejumlah kawasan yang sudah diatur larangan merokok agar dapat di taati, ini demi mewujudkan kesehatan masyarakat. "Memang tidak semua kawasan itu dilarang merokok, namun seperti yang disampaikan oleh pansus tadi ada beberapa tempat yang dilarang merokok namun mereka diminta menyiapkan tempat merokok,"sebutnya.

 Ketua DPD Nasdem Rohil itu meminta agar pemasangan iklan rokok serta penjualan rokok tidak dilakukan di kawasan yang telah dilarang. "kemudian nanti juga pengaturan tentang pengiklanan rokok, kadangkala kalo saat ini kita tengok didekat gedung SD itu ada iklan rokok dan pedagang yang rokok, nah ini kita minta agar bisa ditertibkan,"pintanya. masyarakat di himbau untuk mematuhi perda kawasan tanpa rokok yang sudah di sahkan oleh dprd bersama pemerintah daerah(jon)


Advertorial
Berita Terkait
  • Senin, 24 Mar 2025 17:51

    Kapolres Rohil Berbagi Santunan ke Dhuafa dan Anak Yatim di Masjid Nurul Iman

    ROHIL-Dalam rangka meringankan beban dan mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dengan masyarakat, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. berbagi santunan ke kaum dhuafa dan anak yati

  • Sabtu, 22 Mar 2025 04:37

    Polsek Bangko Beri Tips Mudik Aman Lebaran IdulFitri 2446. H.

    ROHIL-Polsek Bangko Polres Rokan Hilir memberikan tips aman bagi yang ingin mudik merayakan Lebaran IdulFitri 1446. H. Kegiatan yang disebut sosialisasi mudik aman Polsek Bangko Polres Rohil ini disam

  • Jumat, 21 Mar 2025 05:03

    Kapolres Rohil Pimpin Upacara Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2025

    Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, memimpin upacara gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning tahun 2025. Polri, Apel yang dihadiri Wakil Bupati Rohil Jhony Charles BBA MBA, bes

  • Jumat, 21 Mar 2025 04:52

    Polres Rohil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Wewenang Pada Pengelolaan Dana DAK, ADK, dan BKK TA 2022, di Pulau Halang, Kubu

    Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. Didampingi Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Iptu Subiar

  • Jumat, 21 Mar 2025 04:44

    Jemput Berkah Ramadhan, Polsek Sinaboi Polres Rohil Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil ke Masyarakat

    Polsek Sinaboi Polres Rohil bersama Bhayangkari Ranting Polsek Sinaboi, melakukan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat didepan Mapolsek Sinaboi di Jl. Poros Dumai Sinaboi Kepenghuluan Sei-Bakau K

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.