Jumat, 05 Jun 2026

Advertorial,

DPRD Rohil Sahkan Perda Kawasan Tampa Asap Rokok

Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 03 Jul 2024 06:05

ROHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Rokan Hilir mengesahkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. masyarakat telah dilarang melakukan aktivitas merokok disejumlah dikawasan yang sudah di tetapkan dalam perda tersebut. pengesahan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok dilakukan dalam rapat paripurna dprd rokan hilir pada senin sore, (03/06/24). 

pengesahan perda ktr itu ditandai dengan penandatangan surat keputusan dprd yang dilakukan oleh wakil ketua dprd rohil basiran nur effendi kemudian diserahkan kepada bupati rokan hilir afrizal sintong. dalam perda kawasan tanpa rokok ini telah di tetapkan sejumlah kawasan yang dilarang melakukan aktivitas merokok seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, rumah ibadah, tempat anak bermain serta sejumlah tempat lainnya. 

perda kawasan tanpa rokok merupakan ranperda hak inisiatif dprd rohil yang diajukan ke pemerintah daerah hingga ditetapkan sebagai perda, tujuannya untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat. dprd rohil menilai keberadaan perokok dapat menurunkan kualitas hidup manusia karena menimbulkan gangguan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat hingga lingkungan. 

Wakil Ketua DPRD rohil Basiran Nur Effendi berharap sejumlah kawasan yang sudah diatur larangan merokok agar dapat di taati, ini demi mewujudkan kesehatan masyarakat. "Memang tidak semua kawasan itu dilarang merokok, namun seperti yang disampaikan oleh pansus tadi ada beberapa tempat yang dilarang merokok namun mereka diminta menyiapkan tempat merokok,"sebutnya.

 Ketua DPD Nasdem Rohil itu meminta agar pemasangan iklan rokok serta penjualan rokok tidak dilakukan di kawasan yang telah dilarang. "kemudian nanti juga pengaturan tentang pengiklanan rokok, kadangkala kalo saat ini kita tengok didekat gedung SD itu ada iklan rokok dan pedagang yang rokok, nah ini kita minta agar bisa ditertibkan,"pintanya. masyarakat di himbau untuk mematuhi perda kawasan tanpa rokok yang sudah di sahkan oleh dprd bersama pemerintah daerah(jon)


Advertorial
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.