Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Gurita Korupsi CPO Rugikan Negara, 11 Tersangka Termasuk Bos Swasta Diringkus Kejagung

Berita

Gurita Korupsi CPO Rugikan Negara, 11 Tersangka Termasuk Bos Swasta Diringkus Kejagung

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 11 Feb 2026 09:44
(FotoGoriau.com)
JAKARTA �" Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal besar penyelundupan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah. Sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022�"2024 yang menggunakan modus Palm Oil Mill Effluent (POME).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses ekspor komoditas strategis tersebut.

“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022 sampai dengan 2024,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Skandal ini menyeret nama-nama besar dari lintas instansi. Dari unsur pemerintah, penyidik menjerat Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai berinisial FJR, Kasubdit di Kementerian Perindustrian berinisial LHB, serta Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru berinisial MZ.

Sementara dari pihak swasta, delapan direktur perusahaan besar turut menyandang status tersangka, di antaranya ES (PT SMP), FLX (PT AP), hingga VNR (PT Surya Inti Primakarya).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa para tersangka diduga kuat bersekongkol untuk mengelabui aturan pembatasan ekspor CPO yang saat itu sedang diperketat guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan klasifikasi barang.

“Penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME atau limbah sawit agar bisa lolos ke luar negeri tanpa mengikuti aturan ekspor CPO yang ketat,” jelas Syarief.

Tindakan manipulasi ini dianggap telah mengkhianati kebijakan pemerintah dan merugikan perekonomian negara secara signifikan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.(Grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.