Rabu, 11 Mar 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Gurita Korupsi CPO Rugikan Negara, 11 Tersangka Termasuk Bos Swasta Diringkus Kejagung

Berita

Gurita Korupsi CPO Rugikan Negara, 11 Tersangka Termasuk Bos Swasta Diringkus Kejagung

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 11 Feb 2026 09:44
(FotoGoriau.com)
JAKARTA �" Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal besar penyelundupan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah. Sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022�"2024 yang menggunakan modus Palm Oil Mill Effluent (POME).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses ekspor komoditas strategis tersebut.

“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022 sampai dengan 2024,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Skandal ini menyeret nama-nama besar dari lintas instansi. Dari unsur pemerintah, penyidik menjerat Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai berinisial FJR, Kasubdit di Kementerian Perindustrian berinisial LHB, serta Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru berinisial MZ.

Sementara dari pihak swasta, delapan direktur perusahaan besar turut menyandang status tersangka, di antaranya ES (PT SMP), FLX (PT AP), hingga VNR (PT Surya Inti Primakarya).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa para tersangka diduga kuat bersekongkol untuk mengelabui aturan pembatasan ekspor CPO yang saat itu sedang diperketat guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan klasifikasi barang.

“Penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME atau limbah sawit agar bisa lolos ke luar negeri tanpa mengikuti aturan ekspor CPO yang ketat,” jelas Syarief.

Tindakan manipulasi ini dianggap telah mengkhianati kebijakan pemerintah dan merugikan perekonomian negara secara signifikan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.(Grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Sabtu, 07 Mar 2026 14:00

    Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

    JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 me

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:31

    Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemerintah Larang Akun Media Sosial bagi Usia di Bawah 16 Tahun

    JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi mener

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:09

    Heboh! Driver Ojol Senang Dapat BHR Rp1,6 Juta

    JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet. Pasalnya, ia membagikan video yang menunjukkan momen saat dirinya menerima Bonus Hari Raya

  • Jumat, 06 Mar 2026 10:25

    Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Jakarta - Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Di

  • Kamis, 05 Mar 2026 11:27

    Antisipasi Kebakaran Selama Ramadan 1447 H, DPKP Pekanbaru Rilis 5 Tips Aman bagi Warga

    PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) memperketat langkah mitigasi guna mencegah terjadinya musibah kebakaran rumah menjelang bulan suci Ramadan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.