Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Kuasa Khusus Presiden RI Joko Widodo berhasil memenangkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo. Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK atas gugatan saudara Arie Rompas dan kawan- kawan (para penggugat) melawan Presiden RI (Tergugat I), terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., dalam siaran pers Rabu (23/11/2022) menyampaikan ke awak media bahwa sebelumnya, pada 17 Juni 2020, Jaksa Agung menerima Kuasa Khusus dari Presiden RI Joko Widodo untuk mewakili PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses Peninjauan Kembali atas putusan dimaksud.
Atas hal tersebut, Jaksa Agung memberikan kuasa substitusi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut. (Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)
[18.54, 23/11/2022] Sumatratimes Hendri: JAM- Pidum Kejagung RI Umum Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice
[18.54, 23/11/2022] Sumatratimes Hendri: Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., dalam siaran pers Rabu (23/11/2022) menyampaikan ke awak media adapun 5 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Tersangka WIDIYANTO, S.KOM BIN HADI SUTRISNO (ALM) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka ANGGA SANJAYA BIN MAT ZAINI dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka NURASMI dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 a…
[18.54, 23/11/2022] Sumatratimes Hendri: Asintel Kejati Riau Rapat Kerja Spesifik Komisi II Dengan Kanwil BPN
[18.54, 23/11/2022] Sumatratimes Hendri: Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di wakili oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menghadiri Rapat Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau dengan tema “Evaluasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Tata Ruang”.
Terkait rapat pada Rabu (23/11/2022) sekira jam 10.00 Wib bertempat di Ballroom Hotel Pengeran itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar M. Si., Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH., Kapolda Riau di wakili beserta tamu undangan hadir di acara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., menjelaskan, Kedatangan Komisi II DPR RI dalam rangka membahas penguasaan tanah melalui metode HGU yang masih sedikit pemberian hak kepada masyarakat.
Mewakili Kepala Kejati Riau, Asintel Kejati Riau Hadiri rapat Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau (Dok : Kejati Riau)
Seperti mana diketahui 20 persen masyarakat wajib memiliki dari perolehan luas hak guna usaha tersebut dari korporasi, hingga saat ini dinilai masih belum terpenuhi dari 20 persen oleh korporasi yang menggunakan HGU.
Dalam Rapat Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan Konflik penggunaan tanah di Riau banyak di kuasain oleh pengusaha besar. Ini terbukti hanya 1 persen saja di kuasai oleh masyarakat yang di kelola secara mandiri.
Pemberian hak guna usaha (HGU) negara memiliki wewenang penuh terhadap izin yang diberikan kepada perusahaan oleh sebab itu Perusahaan harus jelas luas lahan yang di kelolanya.
Banyak kasus penerbitan hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas ratusan bahkan ribuan hektar tidak dioptimalkan oleh perusahan-perusahan besar pemegang hak.
Akibatnya, tidak ada masukan ke kas negara, karena lahan ditelantarkan, tidak produktif bertahun-tahun dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Riau.
Komisi II juga mendorong kepada mitra kerjanya untuk melakukan pencegahan, pemberantasan dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di Provinsi Riau.
Kegiatan Rapat Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). tutup Bambang (Kasi Penkum Kejati Riau/jon)
Hukum