Kamis, 13 Nov 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Rohil Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Candu Opium

Polres Rohil Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Candu Opium

admin
Rabu, 08 Jan 2020 22:07
Kedua tersangka diamankan Polsek Kubu
KUBU- Dua orang nelayan warga Pulau Halang Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dibekuk polisi. Narkoba jenis Candu Opium juga turut diamankan dari penangkapan terhadap keduanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim opsnal Posek Kubu mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dan candu Opium dengan berat kotor 45,3 gram. Selasa (7/1/2020) malam kemarin. 

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Rabu (8/1/2020) menyebutkan kedua tersangka itu masing-masing bernama SA alias Ang Tik Hin (37) dan YH alias Yoni (18). Keduanya merupakan warga RT 06 RW 03 Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babusalam. 

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengatakan bahwa penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat pada siang harinya, sekira pukul 13.00 wib.

"Dari informasi yang diterima, di rumah pelaku sering dijadikan untuk transaksi Narkotika," terangnya. 

Mendapat informasi tersebut, lanjut Juliandi, tim opsnal memberitahukan kepada Ps Kanit Reskrim Bripka NM Panjaitan dan melanjutkan laporan tersebut kepada Kapolsek, AKP Sofyan SE. 

Dan atas perintah Kapolsek, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan disekitar lokasi. Dan sekira pukul 19.30 wib, anggota opsnal Polsek Kubu  berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah tersangka SA. 

"Kedua tersangka saat ditangkap, sedang duduk-duduk di rumah SA," bebernya. 

Kemudian saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat, tim opsnal mendapati 1 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 6 bungkus paket sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 12 bungkus paket kecil yang didalamnya berisikan butiran hitam diduga Narkotika jenis Candu Opium.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, 1 buang gunting, 1 buah kotak bergambar doraemon, 1 buh dompet kecil warna cokelat, 1buah mancis, 1 buh tas sandang, 1 unit HP Vivo V17, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet merah, 1 buah bong, dan uang tunai sejumlah Rp 3.028.000. Barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dan Candu Opium (warna hitam) (jon)
Jenis Candu OpiumPelaku NarkobaPolres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Kamis, 13 Nov 2025 12:22

    Kapoles Rohil Sosialisasikan Program Green Policing dan tanam Pohon

    Rohil-Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., bersama jajaran melaksanakan kegiatan sosialisasi program Green Policing sekaligus penanaman bibit pohon di lingkungan SMA Negeri 1 Kel

  • Kamis, 13 Nov 2025 10:52

    Polres Rohil Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Reda Milik PHR, Tersebar di Tiga Kabupaten

    ROHIL-Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membongkar komplotan kasus besar pencurian kabel jenis Reda milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terjadi di

  • Senin, 10 Nov 2025 17:58

    Kapolsek Panipahan Lakukan Penanaman Pohon Serentak

    Panipahan-Satuan Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir,pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan Kegiatan Penanaman Pohon Serentak 21.000 Pohon di Seluruh Mako D

  • Minggu, 02 Nov 2025 12:19

    Enam Orang Diduga Palsukan Identitas, Coba Ambil Mobil di Rumah Warga Rokan Hilir

    Rohil-Enam orang yang mengaku berasal dari “Lessing” diduga mencoba mengambil satu unit mobil di kediaman Dankoti (MPC Pemuda Pancasila) Rokan Hilir, Suroso, pada Minggu (2/11/2025).Menurut ketera

  • Minggu, 02 Nov 2025 12:07

    Polres Rohil Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Balai Jaya, Satu Pelaku Diamankan

    Rokan Hilir-Polres Rokan Hilir jajaran Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Sat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.