Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Hari Pers Nasional Diusulkan Diganti Jadi 23 September, Ini Alasannya

Hari Pers Nasional Diusulkan Diganti Jadi 23 September, Ini Alasannya

Jumat, 09 Feb 2018 10:14

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengusulkan perubahan peringataan Hari Pers nasional pada tanggal 23 September. Pengusulan itu berdasarakan momentum pengesahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. AJI menilai penetapan itu merupakan tonggak terpenting dalam sejarah kemerdekaan pers Indonesia. Undang-Undang Pers termasuk salah satu produk reformasi hukum yang memenuhi standar demokrasi, baik dari sisi proses pembahasan maupun substansinya.

"Mempertimbangkan proses pembahasan Undang-Undang Pers yang sangat demokratis; substansi UndangUndang Pers yang selaras dengan konstitusi negara dan standar internasional; serta manfaat UndangUndang Pers dalam menjamin kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi, kami mengajukan momentum pemberlakuan Undang-Undang Pers, tanggal 23 September 1999, sebagai pengganti HPN 9 Februari," demikian keterangan yang diterima Okezone (Jumat (9/2/2018).

Mantan ketua AJI Suwarjono menjelaskan, Undang-Undang Pers lahir melalui proses pembahasan yang demokratis. Proses inisiatif untuk merumuskan rancangan undang-undang ini tak hanya dari kalangan atas seperti pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melainikan masyarakat seperti Jurnalis, pegiat kebebasan berekspresi dan akademisi.

"Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholder) kemerdekaan pers (pemerintah, DPR, jurnalis, dan berbagai kelompok masyarakat sipil). Walhasil, pengesahan UndangUndang Pers bisa disebut salah satu capaian terpenting di awal-awal era Reformasi," demikian ulasan AJI.

Untuk diketahui, Peringatan HPN selama ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Penentuan ini dikritik karena penetapan hari pers nasional hanya berdasarkan hari ulang tahun (HUT) PWI, 9 Februari.Pertanyaan soal penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional sudah cukup lama muncul di komunitas pers. Pertanyaan itu kian kencang setelah rezim Orde Baru berakhir pada 1998 lalu. Era kejatuhan Soeharato itu diikuti demokratisasi politik, dan bermunculannya organisasi wartawan baru. Dengan situasi yang berubah, maka pertanyaan soal 9 Februari itu sebagai hari Pers Nasional menjadi kian mengemuka.

Suwarjono mengatakan bahwa penetapan hari lahir satu organisasi wartawan sebagai pers nasional juga menjadi terkendala tersendiri karena ada sebagian pegiat media tidak mau terlibat dalam peringatan pers yang dirayakan pada tanggal 9 Februari. Selain AJI, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga enggan mengikuti momentum perayaan hari pers tahunan tersebut.

"Sejumlah organisasi wartawan yang memiliki visi tak sama dengan PWI cenderung tak ingin terlibat dalam peringatan itu," demikian kata Suwarjono.

(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 20 Mei 2026 11:50

    Prabowo Ungkap Biang Kerok Gaji Guru dan ASN Masih Kecil

    Jakarta-Presiden Prabowo Subianto menilai kecilnya gaji guru, aparat penegak hukum, hingga ASN salah satunya disebabkan oleh lemahnya kekuatan anggaran negara. Dia menyebut kondisi tersebut dipengaruh

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:26

    Sosok Ibu di Rohul yang Aniaya Anaknya Hingga Meninggal di Mata Tetangga

    Sang pelaku yakni Djasmina Raihan Elisa. Sedangkan putrinya yang menjadi korban yakni Amira Azzahra, 11 tahun. Pelaku sendiri dikenal dengan panggilan Ummi.Korban ditemukan meninggal dunia oleh para t

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:21

    Tak Pulang 2 Pekan, Siswi di Kampar Ternyata Dilarikan Duda Anak Dua dari Sekolah ke Pekanbaru.

    KAMPAR-Seorang siswi berusia 17 tahun berinisial R, warga Kecamatan Tapung, jadi korban pencabulan. R diketahui tidak pulang ke rumah selama beberapa hari setelah berangkat sekolah.Orangtua dan k

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:19

    Terlibat Edar Perusak Saraf, Dua Oknum Polisi di Bengkalis Divonis 3,5 hingga 5 Tahun Penjara

    BENGKALIS-Sidang pembacaan putusan perkara penyalahgunaan narkotika yang menyeret dua oknum anggota Polri di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (19/5/26) kemarin. Majelis Hakim menjatuhkan hukum

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.