Kamis, 19 Feb 2026
  • Home
  • Sosial
  • Pemko Atur Aktivitas Warga Selama Ramadan Lewat Surat Edaran Resmi

Berita

Pemko Atur Aktivitas Warga Selama Ramadan Lewat Surat Edaran Resmi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 18 Feb 2026 14:36
(Fotoiniriau.com)
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Surat edaran bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Selasa (17/2/2026). Edaran itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, instansi BUMN dan BUMD, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, lembaga dakwah, hingga aparat kecamatan, kelurahan, pengurus masjid dan mushala, serta masyarakat Kota Pekanbaru.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menyambut Ramadan dengan penuh suka cita serta mengedepankan nilai toleransi antarumat beragama.

“Pedoman ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru,” demikian kutipan dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban selama Ramadan dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Umat Islam diimbau memperbanyak ibadah, meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan shalat berjamaah, tarawih, qiyamul lail, dan tadarus Al-Qur’an.

Selain itu, pengurus masjid dan mushala diminta memfasilitasi kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, i’tikaf, serta kegiatan sosial keagamaan lainnya.

Sementara itu, masyarakat nonmuslim diimbau untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dengan menjaga sikap, berpakaian sopan, serta menghindari tindakan yang berpotensi menyinggung perasaan umat Islam.

“Hal ini bertujuan menciptakan kerukunan antarumat beragama secara berkesinambungan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.
Sumber: (iniriau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Feb 2026 16:37

    Ekonomi Tumbuh 4,79 Persen, Pemprov Riau Siapkan RKPD 2027 Berbasis Daya Saing

    PEKANBARU �" Pertumbuhan ekonomi Riau yang mencapai 4,79 persen pada 2025 menjadi modal optimisme dalam penyusunan RKPD 2027. Pertumbuhan ini menunjukkan ketahanan ekonomi daerah yang tetap terjaga

  • Rabu, 18 Feb 2026 16:30

    10 Saham Top Gainer Perdagangan Rabu 18 Februari 2026, Simak Daftar Emitennya

    IDXChannel"Simak 10 saham top gainer hari ini. Pada perdagangan Rabu, 18 Februari 2026, IHSG ditutup parkir di zona hijau 8.310 dengan kenaikan 1,19 persen. Adapun nilai transaksinya mencapai Rp23,6

  • Rabu, 18 Feb 2026 16:15

    Jalani Proses Cerai, Boiyen Posting Foto Galau dengan Lagu 'Kukira Kau Rumah'

    JAKARTA - Di tengah proses perceraiannya dengan Rully Anggi Akbar, Boiyen tampak sudah menghapus foto preweddingnya di Instagram. Namun di Instagram feeds boiyenpesek memang masih ada beberapa potret

  • Rabu, 18 Feb 2026 16:07

    Transformasi Dunia Kerja, Menaker Sebut Shopee Affiliate Buka Peluang Ekonomi Baru Era Digital

    JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai program pelatihan berbasis keterampilan digital seperti affiliate dapat menjadi alternatif peluang kerja dan sumber pendapatan baru bagi m

  • Rabu, 18 Feb 2026 15:56

    Perdebatan Genteng vs Seng, Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera Tak Cukup Rp60 Juta

    JAKARTA �" Pembangunan hunian tetap bagi korban bencana di Sumatera masih memunculkan perdebatan terkait jenis material atap yang akan digunakan, antara genteng atau seng. Perdebatan ini muncul kare

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.