Sabtu, 25 Apr 2026
  • Home
  • Sosial
  • Pemko Atur Aktivitas Warga Selama Ramadan Lewat Surat Edaran Resmi

Berita

Pemko Atur Aktivitas Warga Selama Ramadan Lewat Surat Edaran Resmi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 18 Feb 2026 14:36
(Fotoiniriau.com)
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Surat edaran bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Selasa (17/2/2026). Edaran itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, instansi BUMN dan BUMD, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, lembaga dakwah, hingga aparat kecamatan, kelurahan, pengurus masjid dan mushala, serta masyarakat Kota Pekanbaru.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menyambut Ramadan dengan penuh suka cita serta mengedepankan nilai toleransi antarumat beragama.

“Pedoman ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru,” demikian kutipan dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban selama Ramadan dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Umat Islam diimbau memperbanyak ibadah, meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan shalat berjamaah, tarawih, qiyamul lail, dan tadarus Al-Qur’an.

Selain itu, pengurus masjid dan mushala diminta memfasilitasi kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, i’tikaf, serta kegiatan sosial keagamaan lainnya.

Sementara itu, masyarakat nonmuslim diimbau untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dengan menjaga sikap, berpakaian sopan, serta menghindari tindakan yang berpotensi menyinggung perasaan umat Islam.

“Hal ini bertujuan menciptakan kerukunan antarumat beragama secara berkesinambungan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.
Sumber: (iniriau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.