Selasa, 26 Mei 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Berinvestasi di Riau Wajib Parkirkan Dana di BRK Syariah, Pemprov Siapkan Ultimatum bagi Investor

Berita

Berinvestasi di Riau Wajib Parkirkan Dana di BRK Syariah, Pemprov Siapkan Ultimatum bagi Investor

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 13 Feb 2026 08:54
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai menerapkan strategi proteksionisme positif guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengeluarkan instruksi tegas yang mewajibkan seluruh investor, khususnya pengusaha nasional yang menanamkan modalnya di Riau, untuk menyimpan dana dan melakukan transaksi keuangan melalui Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Langkah taktis ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau. Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelita OK, Kamis (12/2/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pertemuan khusus dengan para taipan dan pelaku usaha nasional untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.

’Ini bukan sekadar imbauan, tapi arahan langsung pimpinan untuk memastikan efek berganda investasi benar-benar dirasakan daerah. Kami akan mengumpulkan para pengusaha nasional dalam format workshop pekan depan untuk menegaskan aturan main baru ini,’’ ungkap Vera.

Dalam forum tersebut, Pemprov Riau akan mempertemukan langsung calon investor dengan jajaran direksi BRK Syariah. Tujuannya adalah membangun kesepahaman bahwa kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah daerah harus dibalas dengan kontribusi nyata berupa penempatan dana di bank milik daerah.

‘’Sinergi ini sifatnya simbiosis mutualisme. BRK Syariah akan memaparkan fasilitas layanan perbankan premium mereka, sementara kami dari DPMPTSP akan menjamin karpet merah untuk urusan perizinan bagi mereka yang komit membesarkan bank daerah,’’ paparnya.

Guna memperkuat landasan hukum kebijakan ini, DPMPTSP juga tengah mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Vera membocorkan bahwa salah satu klausul krusial dalam regulasi anyar tersebut adalah kewajiban pembukaan rekening di BRK Syariah sebagai prasyarat investasi.

‘’Kami ingin regulasi ini mengikat kuat. Jadi, investasi yang masuk tidak hanya mengeruk sumber daya alam, tapi juga menggerakkan likuiditas Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ujungnya kembali ke masyarakat dalam bentuk dividen dan pembangunan,’’ tegasnya.

Kesiapan infrastruktur perbankan juga telah dipastikan. Vera menyebut pihaknya sudah menggelar rapat pra-kondisi dengan manajemen BRK Syariah. Bank pelat merah tersebut menyatakan kesiapannya dengan menawarkan tujuh program prioritas yang dirancang khusus untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi skala besar para investor.

Sebelumnya, SF Hariyanto menegaskan bahwa kebijakan ini adalah harga mati untuk kemandirian fiskal daerah. Ia tidak ingin uang yang berputar dari hasil bumi Riau justru mengendap di bank-bank luar yang tidak berkontribusi langsung terhadap PAD Riau.

‘’Semua investor yang masuk ke Riau wajib menyimpan anggaran dan dananya di BRK Syariah. Itu wajib. Kita ingin bank ini sehat, besar, dan berdaya saing lewat suntikan dana segar dari aktivitas investasi,’’ pungkas Hariyanto. (Grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.