DIDUGA MEMBERATKAN KONTRAKTOR LOKAL
Kadin dan Beberapa Asosiasi Kontruksi Gelar Audiensi Dengan Dinas BMSDA
Laporan: Aditya Prahara
Rabu, 11 Mei 2016 10:21
TEMBILAHAN - Puluhan pengusaha jasa konstruksi dari berbagai Asosiasi mendatangi kantor Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air (BMSDA) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Selasa (10/05/16).
Kedatangan para pengusaha jasa konstruksi tersebut disambut oleh Kepala Dinas (Kadis) BMSDA, H. Irzal Ahmad, dan Beberapa Orang Stafnya seperti, Yusnaldi dan H. Jamalludin.
Agustian Rasmanto, dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Inhil dalam Audiensi tersebut mengatakan, Kedatangan Kadin Inhil dan beberapa Asosiasi Pengusaha jasa konstruksi yang ada di Inhil ini ialah untuk meminta klarifikasi dari Dinas BMSDA terkait dengan Beratnya persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas BMSDA dalam melakukan proses pelelangan Tender yang dikeluarkan.
"Kita meminta Klarifikasi ataupun penjelasan langsung dari Dinas BMSDA terkait dengan dugaan Beratnya persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan oleh BMSDA dalam proses tender, yang mana hal tersebut dianggap mempersulit berkembangnya para pengusaha konstruksi lokal," ungkap Agus
Senada Dengan Agus, Bakrie dari Gapeksindo Dan Darta dari Aspekindo juga mengatakan beratnya persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas BMSDA sangatlah mempersulit para pengusaha konstruksi lokal untuk mengikuti proses lelang.
"Kalau melihat tayangan 8 paket di LPSE yang hilang kemaren itu, persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan sangat berat dan seakan-akan itu memang sudah dikunci untuk kelompok tertentu, sebab ada beberapa persyaratan yang tak mungkin untuk didapatkan untuk kontraktor lokal, sementara Persyaratan tersebut tidaklah diharuskan kalau kita mengacu UU maupun Perpres yang ada," ungkap Pak Darta.
Menanggapi hal itu, H.Irzal Ahmad Kadis BMSDA mengatakan, sebenarnya hal tersebut sudah menjadi polemik setiap tahunnya, Dinas BMSDA selaku pengguna anggaran selalu mendapatkan teguran dari pihak-pihak pemeriksa dan dikarenakan hal itulah proses pelelangan suatu tender tersebut penuh dengan kehati-hatian dan mengikuti aturan dan mengacu ke LPJK.
"Ini semua merupakan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada aturan-aturan yang ada demi tercapainya hasil yang memuaskan," ungkap Irzal.
Pada dasarnya, lanjut Irzal lagi, Baik dirinya maupun Kedinasan tidak ada niat untuk membatas-batasi terhadap suatu tender itu, akan tetapi hal itu semua ialah untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan nantinya.
"Tidak ada niat untuk membatasi ataupun mendiskreditkan para teman-teman pengusaha Konstruksi ataupun kontraktor lokal dalam setiap proses lelang suatu tender, jikala memang ada persyaratan yang memberatkan dan hal tersebut mari kita Diskusikan secara bersama-sama selagi itu tidak melanggar atur-aturan dan ketentuan yang ada," tandasnya (dit)
Ekbis
IHSG dan Rupiah Kompak Melemah, Cermati Data Ekonomi Pekan Ini
Sejumlah sentimen global dan domestik mempengaruhi laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sela
Menuju Pasar Ekspor: Kisah Sukses Kolaborasi Pucuk Rebung - PHR Berdayakan UMKM Riau
PEKANBARU-Transformasi besar tengah berlangsung pada geliat ekonomi lokal Provinsi Riau. Pelaku UMKM yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri tanpa kepastian arah kini berhasil naik kelas melalui wada
PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional Sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional
Jakarta- Sebagai langkah strategis, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendorong pengembangan Migas Non-Konvensional (MNK) guna menjaga keberlanjutan produksi. Berpotensi menjadi game changer memperkuat po
Bulog Kantor Cabang Rengat Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026, Ini Jenis Bantuannya
RENGAT - Pemerintah resmi melaksanakan launching penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Februari dan Maret 2026 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu, (18/3/20
Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS
JAKARTA - Malaysia membatalkan perjanjian dagang timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Dengan demikian tarif impor Malaysia ke AS 19% tidak berlaku lagi u