Selasa, 26 Mei 2026
  • Home
  • Ekbis
  • TKD Siak 2026 Dipangkas 50 Persen, Bupati Afni: Tidak Adil Bagi Daerah Penghasil

Berita

TKD Siak 2026 Dipangkas 50 Persen, Bupati Afni: Tidak Adil Bagi Daerah Penghasil

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 14 Feb 2026 16:31
(FotoMediaCenterRiau)
PEKANBARU â€" Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengungkapkan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) reguler tahun 2026 untuk Kabupaten Siak hanya akan disalurkan sebesar 50 persen atau sekitar Rp311 miliar. 

Hal ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, dan diketahui usai berdiskusi dengan Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, Jumat (13/2/2026) di Jakarta. Kebijakan tersebut, menurut Afni, merujuk pada perintah Undang-Undang APBN, kecuali terdapat kondisi force majeure atau arahan khusus Presiden seperti pada daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Afni mengatakan, jika hak Siak tidak tersalurkan penuh, maka dampaknya akan langsung terasa pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Jika hak Siak tidak tersalurkan, juga akan berefek pada kondisi sosial dan ekonomi di daerah. Banyak hak dasar rakyat jadi sulit terpenuhi,” ujar Afni.

Saat diskusi Afni juga menyoroti ketimpangan bagi hasil yang diterima daerah penghasil sumber daya alam. Menurutnya, apa yang diterima Siak sebagai daerah penyumbang devisa negara masih jauh dari rasa keadilan.

Bupati perempuan pertama di Siak itu memaparkan, Kabupaten Siak memiliki lebih dari 250 ribu hektare izin kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), namun pada 2026 hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan sekitar Rp13 miliar. Selain itu, dari lebih 150 ribu hektare lahan sawit berizin, DBH Sawit yang diterima hanya Rp7 miliar. Seluruhnya mengalami pemangkasan hingga 50 persen.

"DBH Migas juga mengalami penurunan, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) dihapus. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan, dan sangat tidak adil bagi daerah penghasil," kata Afni.

Karena itu, Afni memohon agar apabila TKD dan DBH 2026 tetap dikurangi 50 persen, maka kiranya Siak mendapatkan kompensasi berupa kurang salur DBH tahun 2023 dan 2024 yang telah diakui sebagai utang pemerintah pusat dapat segera dibayarkan. “Pembayaran kurang salur ke daerah sudah sangat mendesak,” ungkap Afni.

Menanggapi apa yang disampaikan Bupati Siak tersebut, Suahasil berjanji akan menyampaikan aspirasi Pemerintah Kabupaten Siak ke tingkat yang lebih tinggi. Ia juga meminta agar Pemkab Siak tetap menyampaikan penagihan secara resmi melalui jalur administrasi.

Afni menyebutkan bahwa pihaknya hampir setiap bulan secara rutin menagih kewajiban pemerintah pusat karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak masyarakat di daerah. Di sisi lain, Pemkab Siak terus melakukan efisiensi anggaran serta berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami akan terus berikhtiar menagih apa yang menjadi hak rakyat Siak. Tetap optimis Siak akan keluar dari masa sulit, kami tidak akan diam dan terus bergerak,” ujar Afni. (Mcr)
Sumber: (MediaCenterRiau)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.